Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid menyarankan agar seluruh pengadaan yang dilaksanakan untuk penanganan Covid-19 dilaksanakan melalui mekanisme lelang. Hal itu dilakukan untuk menghindari persoalan hukum yang terjadi dalam penggunaan anggaran Covid-19.
“Kita juga ingatkan kepada Pemkot Balikpapan bahwa jangan karena PP (Peraturan Pemerintah) yang memperbolehkan penunjukan langsung merasa kebal pidana, kita lebih baik jaga-jaga dari sekarang,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, Pansus Covid-19 DPRD Kota Balikpapan saat ini sudah menerima laporan penggunaan anggaran tahap 1 untuk penanganan Covid-19 dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Hingga saat ini, dari Rp 136 miliar anggaran yang disediakan melalui program refocusing APBD Kota Balikpapan 2020 baru sekitar 30 persen atau sekitar Rp 40 miliar yang sudah dipergunakan, anggaran tersebut paling banyak terserap untuk pengadaan rapid test.
Belum maksimalnya penyerapan anggaran tersebut, karena ada beberapa kegiatan yang dibatalkan pelaksanaannya salah satunya adalah anggaran untuk memberikan insentif kepada tenaga medis sebesar Rp 21 miliar. Penggunaan anggaran insentif kepada tenaga medis batal dipergunakan karena alokasi anggaran sudah dibiayai Pemerintah Pusat melalui APBN.
Selain itu, alokasi anggaran yang batal dilaksanakan adalah pengadaan masker untuk dibagikan kepada masyarakat senilai Rp1,6 miliar. “Ada anggaran Rp1,6 miliar untuk masker dan itu tidak dibelanjakan karena masyarakat ternyata sudah punya masker sendiri,” terangnya.
Ia menjelaskan khusus untuk anggaran jaringan pengaman sosial yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, hingga tahap dua pendistribusian telah terserap sebesar Rp 21 miliar dari Rp 76 miliar anggaran yang disediakan.
“Kita fokus untuk anggaran jaring pengaman sosial terkait standar pendataannya dan rekanan yang mengadakan itu, karena memang ada perbedaan standar harga antara penyedia satu sama penyedia yang lain berkaitan uang dan jasa distribusi.
Yang pasti kami pastikan bahwa anggaran yang sudah disampaikan kemarin ke DPRD itu harus tepat sasaran dan sesuai penggunaannya
Ia menambahkan, pihaknya akan mengagendakan untuk memanggil Dinas Sosial Kota Balikpapan untuk dimintai keterangan terkait pengadaan paket sembako dalam program jaring pengaman sosial bagi warga terdampak Covid-19.
“Kemungkinan ada beberapa kegiatan atau item yang tidak dilaksanakan akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran), dan kelebihan anggaran itu akan dikembalikan ke kas daerah,” tambahnya.(MAULANA/KPFM)