Perwali Protokol Kesehatan Covid-19 Disusun, Sanksinya Juga Masih Dibahas

- Minggu, 28 Juni 2020 | 14:34 WIB

Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini masih merampungkan pembahasan mengenai Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Protokol Kesehatan Covid-19.

Perwali tentang Protokol Kesehatan Covid-19 ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menindak bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, di antaranya tidak menggunakan masker di tempat umum.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan sejumlah kajian untuk merampungkan pembahasan peraturan tersebut. Salah satu yang masih terus dibahas terkait sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, di antaranya tidak menggunakan masker di tempat umum.

“Kalau dalam perkembangannya masyarakat ternyata masih banyak yang tidak mau menggunakan masker, maka saat ini Pemerintah sedang mengkaji untuk menyusun sanksi, apakah nanti berupa sanksi sosial seperti menyapu di pasar atau nanti denda, kita masih kaji,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (27/6).

Ia berharap meski belum ada aturan yang diterbitkan terkait sanksi yang akan diberikan, masyarakat tetap menaati penerapan protokol kesehatan Covid-19, di antaranya dengan selalu menggunakan masker ketika sedang beraktivitas.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat agar terhindar dari bahaya penyebaran virus Corona yang saat ini masih menjadi ancaman di sejumlah wilayah. “Kita berharap kepada masyarakat Kota Balikpapan tetap semangat I menjaga kesehatan agar kita terhindar dari penyebaran virus Corona,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, pihaknya saat ini tengah membuat sekitar 70 ribu lembar masker untuk dibagikan gratis kepada masyarakat.

Pembuatan masker ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Balikpapan. Program ini sepenuhnya dibiayai melalui anggaran bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.(MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X