Tak Angkat Telepon, Foto Mesra Disebar ke Medsos

- Kamis, 2 Juli 2020 | 13:28 WIB
BERI PENDAMPINGAN : UPTD PPPA Kabupaten Paser siap memberikan perlindungan hukum kepada perempuan korban pencemaran nama baik.
BERI PENDAMPINGAN : UPTD PPPA Kabupaten Paser siap memberikan perlindungan hukum kepada perempuan korban pencemaran nama baik.

TANA PASER - Karena persoalan tidak angkat telepon pacar , akibatnya foto mesra disebar, mendapatkan pesan kasar dan ancaman. Hal ini dialami perempuan berusia 40 tahun beinisial (A) berstatus janda yang berprofesi sebagai pekerja salon kecantikan. Sebelumnya A memiliki hubungan khusus dengan seorang lelaki yang umurnya lebih muda kurang lebih 28 tahun, hubungan tersebut belum lama terjalin.

"Hubungannya belum sampai setahun," kata korban, (30/6). Korban A mengatakan bahwa pacarnya tersebut menelepon pada saat jam kerja, sehingga dirinya tidak bisa mengangkat telepon pacarnya tersebut. Kemudian lanjutnya pada saat pulang kerja pada malam hari, telepon sang pacar tidak diangkat olehnya karena handphone dalam kondisi off. Pada saat dicek pagi hari dengan cara menghidupkan handphone, si korban melihat panggilan tidak terjawab cukup banyak.

Yang membuat korban terkejut, saat mendapatkan foto mesranya sudah tersebar di Facebook yang telah di-upload pacarnya. Tapi foto tersebut sudah dihapus oleh si pelaku karena keluarga korban marah besar melihat perilaku pelaku sebagai pacarnya. Jadi nomor handphone pelaku tersebut sudah dia blokir dan keluarga korban minta kasus ini tetap diproses secara hukum oleh kepolisian.

Karena hal ini membuat malu keluarga korban, dan tempat bekerja korban di salon juga merasa dirugikan karena mengakibatkan adanya image buruk terkait salonnya.

Korban sendiri sudah mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Paser agar mendapatkan perlindungan hukum karena pelaku dianggap oleh korban yang juga pacarnya telah membuat nama baik keluarganya tercoreng secara sosial.

Mengenai bukti, korban sudah mempunyai banyak bukti, baik berupa pesan singkat kata-kata kasar maupun foto mesra yang disebar di medsos. Yang jelas untuk saat ini keluarga korban minta agar ini diproses secara hukum.

Saat di konfirmasi kepada Kepala Unit Perlindungan Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Paser, Muchlas mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya siap membantu mendampingi korban.

"Karena dianggapnya bahwa pelaku sudah mencemarkan nama baik korban, itu masuk pada kasus pencemaran nama baik, ada pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dan ini bisa dikenakan pada undang-undang IT jika masuk pada ranah hukum," kata Muchlas

Kepala Bidang PPPA Hj Marnita Sari mengatakan pada prinsipnya kita lebih mengutamakan mediasi. “Tapi jika korban memilih ranah hukum maka kami akan dampingi korban sampai kasus ini selesai,” tandasnya. (bp-1/san).

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X