Sekali Bom Meledak, Dapat 30 Kilogram Ikan

- Jumat, 10 Juli 2020 | 12:01 WIB
BAHAN PELEDAK: Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Teguh, menunjukkan barang bukti peralatan bom ikan beserta seorang pelakunya, Selasa (7/7) lalu.
BAHAN PELEDAK: Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Teguh, menunjukkan barang bukti peralatan bom ikan beserta seorang pelakunya, Selasa (7/7) lalu.

BALIKPAPAN– Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltim meringkus seorang pelaku pengebom ikan yang kerap beraksi di kawasan perairan Kalimantan Timur.

Penangkapan pelaku yang diketahui bernama Said Junaidi alias Gepeng ini setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang sudah berlaku selama 6 tahun. Pasalnya, akibat dari aksi pengeboman ikan di laut itu membuat habitat dan ekosistem di laut mengalami kerusakan, seperti terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan.

Atas laporan tersebut, Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim bersama anggota Kapal Patroli (KP) XII-2016 melakukan penyelidikan. Setelah berhari-hari melakukan pemantauan akhirnya pada Senin (6/7) pagi sekira pukul 09.30 Wita petugas kepolisian berhasil mengamankan Gepeng yang sedang merakit bom ikan di salah satu pondok di kawasan perairan Bontang Kuala.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat terkait aktivitas bom ikan yang dilakukan pelaku. Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya berhasil kami amankan pelaku saat berada di pondok di perairan Bontang Kuala,” beber Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho, Selasa (7/7).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok, polisi menemukan sejumlah bahan racikan untuk membuat bom ikan, diantaranya belerang, pupuk cantik, obat nyamuk, korek api, botol kaca. Selain itu petugas juga menemukan bom ikan yang siap pakai, detonator, selang radiator dan lainnya. (selengkapnya lihat box).

Dalam melakukan aksinya, Gepeng biasanya mencari spot ikan terlebih dahulu dengan menyelam ke dasar laut. Setelah melihat gerombolan ikan, kemudian Gepeng naik ke kapal dan mulai melakukan aksinya dengan melempar bom ikan yang diisi dalam botol kaca. Setelah meledak, ikan yang menjadi sasarannya akan mati dan mengapung di laut, saat itu pelaku langsung mengambil ikan-ikan tersebut.

“Dari keterangan pelaku, dia sudah beraksi selama enam tahun. Di sini dampak kerugian yang dialami negara yakni rusaknya habitat laut, terumbu karang, ikan -ikan kecil pasti mati semua akibat terkena bom tersebut,” bebernya.

Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut, untuk mencari tahu dimana pelaku membeli peralatan  bom ikan. “Masih kita telusuri di mana pelaku membeli. Tapi jika kita lihat peralatan ini banyak diperjual belikan,” kata Tatar

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. Sementara itu, dari keterangan Gepeng, dirinya membeli bahan peledak tersebut dari seorang penjual di laut.

“Ada yang jualan pakai kapal di laut,” aku Gepeng. Disebutkan, dalam sekali melakukan aksi pengeboman, biasanya Gepeng mendapatkan hasil sekira 30 kilogram ikan berbagai jenis. “Sekali pasang dapat 30 kilogram, hasilnya langsung dijual,” ungkap Gepeng. (pri/cal) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X