Salat Iduladha di Balikpapan Sudah Boleh di Lapangan

- Minggu, 12 Juli 2020 | 11:13 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN – Umat muslim di Kota Balikpapan diperbolehkan untuk menggelar pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan di tengah masa pandemi Covid-19. “Di fase relaksasi new normal ini sebenarnya sudah boleh, karena kegiatan berkumpul seperti olahraga saja sudah boleh. Yang terpenting adalah kita menjaga penerapan protokol kesehatan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Alfi Taufiq. 

Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19, yang mencakup penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah. Menurut panduan Kementerian Agama, salat Idul Adha dan penyembelihan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang ditetapkan belum aman dari penularan Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan sejumlah persyaratan, antara lain tempat pelaksanaan sudah desinfektan, jumlah pintu keluar masuk area salat dibatasi, tersedia sarana cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dilakukan jalur masuk, dan ada pembatasan jarak minimal satu meter di antara anggota jamaah.

Syarat lainnya, harus ada petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan, pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Alfi menjelaskan, untuk kepastian jadwal rencana pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Balikpapan sebagai bahan pengajuan ke Satuan Gugus Tugas Covid-19.

“Untuk pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan itu, kita serahkan kepada PHBI, kalau PHBI mengajukan ke Gugus Tugas dan diperbolehkan, ya kita laksanakan nanti. Kalau tidak ada mengajukan ya kita akan tetap melaksanakan di masjid-masjid. Kita hanya membuat panduan nanti yang memonitor Gugus Tugas, termasuk kurban,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Agama terkait prosedur pelaksanaan salat Idul Adha. Sehingga ia belum bisa memastikan apakah salat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan atau masjid. “Kita masih menunggu surat edaran dari Menteri Agama apakah nanti sama seperti salat Idul Fitri atau nanti diperbolehkan di lapangan,” jawabnya.(MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Skema Zonasi PPDB SMA di Bontang Dikeluhkan

Rabu, 8 Mei 2024 | 09:30 WIB

Buruh, Didik dan Etik

Rabu, 8 Mei 2024 | 07:48 WIB
X