Curi Tali Kapal Asing, Tiga Pria Dibekuk Polairud

- Selasa, 14 Juli 2020 | 12:58 WIB

BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Polisi Perairan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim mengamankan kawanan spesialis pencurian tali kapal di perairan Muara Berau Kabupaten Kukar. Sebanyak tiga orang tersangka dibekuk dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Mereka keluar dari Lapas beberapa waktu lalu lewat asimilasi. Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan, kasus ini terjadi pada tanggal 28 Mei dan 26 Juni 2020, di perairan Muara Berau Kabupaten Kukar.”Tanggal 28 Mei itu ada kejadian pencurian di atas kapal Red Daisy dan tanggal 26 di kapal MV. Captain Yannis L. Kejadiannya pencurian tali di kapal asing,” kata Kombes Pol Tatar saat pers rilis, Senin (13/7) siang.

Setelah mendapat laporan, lanjut Tatar, pada tanggal 27 Juni 2020 pihaknya langsung membentuk tim yang terdiri dari Subdit Gakkum dan Patroli. Kemudian melakukan penyelidikan.”Hasilnya tim mengantongi beberapa kelompok. Dari data yang lama kita inventarisir, termasuk kelompok yang lama. Dan tanggal 11 Juli 2020 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku NSD (34), KYD (45), dan JF (49),” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka serta bukti yang diperoleh, diketahui bahwa mereka sudah melakukan aksinya di empat TKP berbeda.
“Namun yang dua baru percobaan, pelaku tidak berhasil mengambil tali. Dan yang berhasil itu di kapal Red Daisy dan tanggal 26 di kapal MV. Captain Yannis L,” ujarnya.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini, yakni dua buah gulungan tali kapal dengan panjang sekitar 200 meter, dan besar kira-kira satu inchi. “Barang bukti ini hendak dijual sama pelaku. Harganya di pasaran kalau yang baru itu bisa sampai Rp 40 juta. Yang agak lama sudah laku sekitar Rp 5,6 juta. Pembelinya sudah kita periksa juga,” ungkap Tatar.

Ditanya soal modus pelaku dalam melancarkan aksinya, Tatar menyebut jika mereka menggunakan perahu kecil dan dilakukan pada malam hari.”Pakai perahu kecil. Mereka menempel di kapal besar, kemudian memanjat melalui rantai dan masuk lewat lubang jangkar. Jadi, masing-masing pelaku ini memiliki peran, ada yang bawa klotok dan ada yang manjat ambil tali,” ucapnya.

Tatar menambahkan, pengungkapan kasus ini terkait dengan program Quick Respon Airud yang saat ini sudah mendapat predikat Top 19 dari Kemenpan.”Intinya sebagai upaya Quick Respon pencegahan dan penanganan insiden atau kejahatan di atas kapal di area hotspot yang telah ditetapkan oleh Korpolairud Baharkam Polri,” tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.Fredy Janu/Kpfm

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X