Ada Marka Seperti "MotoGP" di Traffic Light di Balikpapan, Buat Apa Ya...??

- Kamis, 16 Juli 2020 | 10:54 WIB
ALA MOTOGP: Pengendara kini wajib mengikuti marka social distancing yang mulai dibuat oleh jajaran Satlantas Polresta Balikpapan guna mencegah penularan Covid-19 di jalanan.
ALA MOTOGP: Pengendara kini wajib mengikuti marka social distancing yang mulai dibuat oleh jajaran Satlantas Polresta Balikpapan guna mencegah penularan Covid-19 di jalanan.

 BALIKPAPAN- Ada hal unik bagi pengendara yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman. Ya, persis di simpang Plaza Balikpapan dan Kantor Imigrasi terdapat marka jalan yang mirip dengan grid start MotoGP.

Ya, rupanya marka tersebut merupakan salah satu program pencegahan penularan Covid-19 di jalanan. Alhasil Satlantas Polresta Balikpapan membuat marka social distancing tersebut di sejumlah ruas jalan.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, tujuan adanya marka sosial distancing ini adalah agar para pengendara roda dua yang sedang menunggu lampu hijau di traffic light, tidak berdekatan atau bersentuhan.

"Ini marka social distancing. Kita buat karena saat ini kita sedang beradaptasi dengan kehidupan baru, baik di masyarakat maupun di jalan," kata Irawan disela-sela melakukan sosialisasi di pertigaan Plaza Balikpapan, Rabu (15/7).

Sejauh ini memang baru terdapat tiga lokasi traffic light yang dibuatkan marka social distancing ini. Yakni di perempatan Imigrasi, pertigaan Plaza Balikpapan, dan pertigaan Markoni. Saat ini pihaknya terus melakukan pembuatan marka di ruas jalan lainnya.

"Sementara kita coba di tiga titik dulu, dan pasti akan bertambah. Seperti di simpang Dusit, simpang Beruang Madu, dan simpang Balikpapan Baru," tuturnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi kepada para pengendara selama tiga minggu ke depan. Sehingga petugas yang ada akan mengarahkan pengendara agar terbiasa dengan penerapan ini.

"Sementara ini sosialisasi dulu tiga minggu ke depan, sebab ini kan juga baru. Biar masyarakat paham dulu. Jadi kita arahkan warga yang melintas. Jika melanggar, masih dalam tahap peneguran dulu," tuturnya.

Disinggung mengenai jumlah marka social distancing yang dirasa kurang, Irawan menerangkan, jika terdapat pengendara roda dua yang tidak masuk dalam marka tersebut, bisa mengambil posisi di belakang kendaraan yang lain.

Alur yang bisa digunakan oleh pengendara adalah melalui jalur kiri kemudian masuk ke kanan. Namun bila sudah terisi bisa berada di sekitar marka tersebut dan memperkirakan jarak aman dengan pengendara lainnya.

"Dari sisi kiri akan kita kasih space kendaraan yang tidak muat agar bisa digunakan. Di belakang mobil juga bisa ada space kita buat, kan alurnya untuk pemberhentian saja agar tidak kontak dan social distancingnya tetap ada di jalan," jelasnya.

Ditanya apakah nanti saat diberlakukannya peraturan marka social distancing tersebut akan ada tindakan tegas bagi yang melanggar. Irawan membenarkannya. Dimana pelanggar dapat disanksi tilang lantaran melanggar marka jalan.

"Ya, bisa dikenakan tilang karena melanggar marka. Tapi kita lakukan evaluasi dulu seperti apa penerapannya. Kalau sanksi marka ya jelas penilangan," pungkasnya. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X