Napi "Alumni" Asimilasi Kembali Berulah, Beraksi Lintas Kaltim

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:52 WIB
DIRINGKUS: AS tak berdaya saat diringkus jajaran Reskrim Polresta Balikpapan akibat mencuri sepeda motor di sejumlah kota di Kaltim.
DIRINGKUS: AS tak berdaya saat diringkus jajaran Reskrim Polresta Balikpapan akibat mencuri sepeda motor di sejumlah kota di Kaltim.

BALIKPAPAN- Program asimilasi yang telah dijalankan beberapa bulan terakhir ini menuai pro dan kontra. Pasalnya tak sedikit dari mereka yang mendapat asimilasi tersebut kembali berulah saat berada di alam bebas. Alhasil mereka kembali meresahkan masyarakat. Seperti yang berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan yang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria berinisial AS (22) ini rupanya warga binaan Lapas Balikpapan yang mendapat asimilasi. Bahkan ulah AS tidak hanya di Balikpapan, melainkan lintas kota di Kalimantan Timur.

"Pelaku beraksi lintas kota. Dan untuk pelaku sendiri berhasil kami amankan di kontrakannya di kawasan Lamaru," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto.

Dalam beraksi AS tidak sendiri. Dia melibatkan temannya berinisial ER yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)."Dia beraksi dengan temannya menggunakan motor jenis Honda Beat putih yang sudah kami amankan (jadi barang bukti,Red.). Rekan pelaku (ER) saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui jika AS merupakan pelaku curanmor yang telah beraksi di Kota Balikpapan dengan dua TKP, serta di Kota Samarinda, dan Tanah Grogot. Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara berkeliling pada malam hari mencari sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban tanpa dikunci stang.

"Dia beraksi pada saat orang istirahat, yaitu sekitar pukul 01.00 Wita hingga 04.00 Wita. Dia merusak rumah kunci sepeda motor," terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor Honda Beat nopol KT 3048 ZL warna putih (milik korban Intan Nurtiny Sari), Yamaha Jupiter MX nopol KT 5646 L warna hitam (milik korban Hafiz Iftikar), Honda Beat nopol KT 4385 KG warna merah hitam (TKP masih dalam pengembangan), dan Yamaha Jupiter Z warna hitam (TKP masih dalam pengembangan).

"Hasil curanmor ini belum semua sempat dijual pelaku. Namun satu unit sempat dipreteli untuk dijual secara eceran," ujar Agus Arif Wijayanto. Sementara itu, AS mengaku tidak memilih target. AS dan ER melakukan aksinya dengan cara berkeliling dan melihat motor yang tidak terkunci stang.

"Lewat saja, kalau ada yang enggak dikunci, langsung saya ambil," ujar AS. AS mengaku telah menjual satu unit sepeda motor hasil kejahatannya seharga Rp 800 ribu melalui media online. "Buat kehidupan sehari-hari. Sama beli sabu," tambahnya. Atas perbuatannya ini, polisi mengganjar AS lewat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X