BALIKPAPAN - Beberapa waktu lalu, tiga pilar dari Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yakni lurah, bhabinkamtibmas dan babinsa melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Jalan 17 Agustus Km 6 RT 30, Graha Indah.
Penggerebekan ini dilakukan untuk mencegah adanya perjudian di wilayah Graha Indah. Dan adanya aktivitas sabung ayam ini, di terima dari laporan warga yang sudah kesal dengan ulah pelaku yang menggelar judi sabung ayam, sehingga setelah mendapatkan laporan pihak kelurahan langsung menuju lokasi untuk membubarkan.
Dalam hal tersebut, tidak ada ditemukan barang bukti hasil perjudian, baik uang ataupun ayam sabung, melainkan hanya sisa kandang yang telah digunakan. "Kenapa tidak ada, karena pelaku sudah melarikan diri sebelum kami datang ke lokasi," kata Bhabinkamtibmas Graha Indah Aiptu Wempi Antariksa.
Dan dalam kesepakatan itu, tiga pilar kelurahan bersama ketua RT memusnahkan sisa barang bukti di lokasi dengan cara dibakar. Ini merupakan peringatan kepada pelaku judi sabung ayam agar tidak melakukan hal tersebut.
Lebih jauh Lurah Graha Indah Satrio Taufiq menjelaskan, dirinya tidak mengizinkan dan memperbolehkan adanya aksi perjudian di wilayahnya, sehingga ia minta kepada warga ketika menemukan hal seperti ini segera melaporkan ke kelurahan maupun RT.
"Apalagi hal ini sudah dijelaskan kepolisian, bahwa perjudian dilarang dan ada hukum perundang-undangannya," ujar Satrio. Dirinya berpesan kepada seluruh warga, bahwa perjudian tidak baik untuk digunakan sebagai ladang untuk mencari rezeki. Karena ketika ketangkap polisi tentu akan merugikan diri sendiri dan keluarga. (may/san)