15 Tahun Jual Jamu dan Obat Ilegal, Pelaku Untung Rp 15 Juta Sebulan

- Selasa, 21 Juli 2020 | 10:10 WIB
TANPA IZIN: AG dan barang bukti jamu dan obat-obatan ilegal yang diperdagangkannya.
TANPA IZIN: AG dan barang bukti jamu dan obat-obatan ilegal yang diperdagangkannya.

BALIKPAPAN - Jamu penambah stamina memang cukup banyak peminatnya. Namun bila tidak memiliki izin, siap-siap berhadapan dengan aparat kepolisian. Seperti yang dialami seorang pria berinisial AG (48). Dia diamankan jajaran Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim lantaran telah menjual berbagai merek jamu ilegal dan obat-obatan keras tanpa resep dokter.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan ditindaklanjuti oleh personel Dit Resnarkoba Polda Kaltim. Dimana seorang pedagang kelontongan ini kerap menjual obat dan jamu ilegal di Samarinda.

Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku di rumahnya, Jalan Barito nomor 1 RT 29 Kelurahan Simpang Tiga Loa Janan, Samarinda, Senin (13/7) sekira pukul 19.00 Wita berhasil ditemukan sejumlah barang bukti.

"Di rumah pelaku kita temukan 18 obat daftar G dan puluhan jamu yang tidak terdaftar," ujar Rino di Mapolda Kaltim, Senin (20/7). Rino menambahkan, selain mengedarkan obat daftar G (obat keras) dan jamu yang tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), AG juga tidak memiliki izin edar.

"AG juga tidak memiliki izin edar terkait obat daftar G ini," tandasnya. Keterangan dari AG bahwa dirinya bukanlah pemain baru dalam berjualan obat dan jamu ilegal ini. Terhitung sudah 15 tahun lamanya dia berjualan di Samarinda. Bahkan pelanggannya sudah cukup banyak dan hampir tersebar di seluruh kecamatan.

"Dia ini sudah cukup lama melakukan aktivitas jual beli obat dan jamu ini. Banyak juga pelanggannya. Dia ngambil barang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ungkap Rino. AG mengaku meraup keuntungan cukup besar dalam setiap bulannya, yakni sekira Rp 15 juta.  "Untungnya belasan juta, antara Rp 10-15 juta sebulan," ujar AG.

AG pun sadar jika selama ini bisnisnya telah melanggar hukum. Namun, lantaran hasil yang diperoleh sangat menggiurkan, sehingga dia tetap nekat menjalaninya. Akibat perbuatannya, AG pun diganjar UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196, 197, dan 198, berkaitan tidak ada izin edar dan izin usaha praktek kefarmasian dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X