Ngaku Fotografer Top, Pria Ini Rayu Perempuan untuk Mau Difoto Telanjang

- Selasa, 21 Juli 2020 | 10:17 WIB
Pelaku diamankan.
Pelaku diamankan.

BALIKPAPAN – Bejat. Kata tersebut tampaknya pantas untuk menggambarkan prilaku seorang pria berinisial RH (19). Bagaimana tidak, ia mengaku sebagai fotografer handal kemudian menipu sejumlah gadis untuk foto bugil atau tanpa busana. Dengan modus iming-imingan bayaran sejumlah uang.

Namun lewat aksinya nekatnya itu, ia kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap oleh jajaran unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis (2/7) lalu. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus bahwa pelaku mengaku sebagai agen model dan fotografer.

Kemudian ia membujuk rayu korban yang berinisial DM (19) untuk mau menjadi modelnya. “Jadi pelaku ini mengiming-imingi korban, dan akan menjadi model. Korban akhirnya mau dan bersedia melakukan pengambilan foto dan video tanpa busana di rumah pelaku,” jelas Agus, Minggu (19/7).

Sebelumnya, korban yang juga telah kenal lama dengan pelaku ini, dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 400 ribu per foto. Bahkan korban juga telah menerima uang muka sebesar Rp 100 ribu dari pelaku. “Intinya yang membuat korban ini terbujuk rayu karena pelaku mengatakan dari sebuah agensi model. Korban sudah kerja sama pelaku sejak Juni kemarin,” ujarnya.

Sadar karena uang yang dijanjikan tak kunjung diberi, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, guna mencari tahu keterlibatan korban lainnya. “Untuk sekarang baru satu korban. Pengakuan pelaku juga memang hanya korban itu saja. Tapi ini masih kami kembangkan,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk memotret korban. “Ada juga laptop merk Toshiba yang digunakan untuk menyimpan seluruh foto dan video vulgar korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 24 ayat 1, atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU No 11 ayat 1 Tahun 2011 atas perubahan UU tahun 2008 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun penjara.Fredy Janu/Kpfm

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X