DPRD Balikpapan Kritisi Rekrutmen Direksi PDAM

- Selasa, 21 Juli 2020 | 10:21 WIB
Abdulloh
Abdulloh

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akan merevisi aturan persyaratan dalam proses seleksi calon direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Balikpapan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, proses seleksi yang dilakukan selama ini dinilai tidak memberikan kesempatan kepada orang di luar dari lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengikuti seleksi.

Menurutnya, persyaratan yang dilampirkan seperti wajib memiliki pengalaman di bidang pengelolaan air bersih minimal tidak kurang dari 5 tahun dinilai terlalu mengikat, dan akhirnya mengarah ke orang dalam lingkungan PDAM.

“Aturan dalam proses pemilihan direksi PDAM itu terlalu mengikat dan akhirnya mengarah ke orang dalam juga,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Senin (20/7). Ia menjelaskan, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan saat ini masih melakukan pembahasan untuk merevisi Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Air Bersih termasuk menyangkut proses seleksi direksi PDAM yang dinilai masih tidak memberikan kesempatan yang sama kepada orang luar.

Menurutnya, penentuan direksi di PDAM Kota Balikpapan tidak harus mutlak memiliki pengalaman dalam pengelolaan air bersih, karena yang terpenting adalah kemampuan manajerial yang bersangkutan dalam menjalankan sebuah perusahaan daerah.

“Harusnya kan orang profesional yang skillnya mencukupi bisa, kenapa tidak? Yang diperlukan itu adalah kemampuan manajerial. Direktur itu tidak harus orang teknis, tapi mampu mengatur dan menjalankan perusahaan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (17/7), Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi segera mengumumkan Direktur Umum PDAM Kota Balikpapan. Ada lima kandidat yang merupakan hasil dari beberapa kali seleksi terhadap 50 nama yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Direktur Umum PDAM Kota Balikpapan.

Kelimanya adalah Sugito, Nour Hidayah, Nur Ramdhani, Muhammad Khoiruddin, dan Alfiansyah. Mereka telah melewati dua tahapan seleksi sebelumnya yakni presentasi dan assessment. Kemudian harus melewati uji kelayakan. Disebutkan juga bila calon Direktur Umum yang akan dipilih tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.(Maulana/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X