Awalnya Cari Daun Pisang, Lihat Gudang Sepi, Kepala Pria Ini Langsung "Bertanduk"

- Rabu, 22 Juli 2020 | 10:22 WIB
Pelaku dengan barang bukti.
Pelaku dengan barang bukti.

BALIKPAPAN – Sabang (45) bakal merasakan dinginnya lantai penjara karena mencuri sejumlah barang di sebuah gudang di Jalan Arjuna l, RT 57, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat (Balbar) pada 30 Mei 2020 lalu.

Kejadian berawal saat buruh harian lepas itu berjalan-jalan di sekitar lokasi kejadian. Dia bermaksud mencari daun pisang untuk membuat kue tradisional. Namun, di lokasi tersebut rupanya sebuah gudang yang sepi.

Kemudian spontan pelaku langsung masuk ke dalam gudang tersebut lewat pintu belakang. Dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. “Pencurian ini awalnya saudara Sabang mencari daun pisang. Setelah di lokasi melihat ada gudang yang sepi, kemudian pintu di belakang itu memang agak rusak. Dia intip ada barang-barang seperti ulin, meja dan kursi,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid saat pers rilis, Selasa (21/7).

Melihat gudang yang saat itu dalam keadaan sepi, pelaku pun langsung mengambil barang-barang tersebut. Dilakukan bukan hanya sekali, karena jumlahnya cukup banyak.

“Jumlahnya banyak. Ada 16 kursi merk Informa, lima buah meja merk Informa, tabung gas serta ulin batangan,” ujar Kompol Imam Tauhid.
Atas kejadian ini, pemilik barang mengalami kerugian sebesar Rp 40.500.000. Korban pun merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Balikpapan Barat.

Usai mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan. Dan mendapati informasi tentang keberadaan perlaku di rumahnya di Jalan Dahor, Baru Ilir. “Petugas kemudian melakukan pengecekan ke area informasi tersebut dan sampai di lokasi pelaku terlihat sedang berada di dalam rumahnya. Petugas pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Senin (20/7),” ungkapnya.

Sementara, pelaku mengaku sudah menjual semua barang hasil curiannya, dengan jumlah uang sekitar Rp 2.500.000. “Saat itu barangnya sudah dijual semua. Uangnya buat beli susu anak,” ucap Sabang.

Atas perbuatannya, kini Sabang mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Balikpapan Barat. Ia disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X