Jika PDAM Untung,Direksi Dapat 5 Persen, Anggota DPRD Bilang "Saya Ngga Setuju..!!"

- Selasa, 28 Juli 2020 | 10:23 WIB
DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai rancangan Perda tentang PDAM dan penyertaan modal pada PDAM
DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai rancangan Perda tentang PDAM dan penyertaan modal pada PDAM

BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai rancangan Perda tentang PDAM dan penyertaan modal pada PDAM, Senin (27/7). Dalam Paripurna yang digelar via daring tersebut, ada beberapa poin yang disoroti oleh DPRD. Salah satunya wacana perubahan status PDAM Tirta Manggar Balikpapan menjadi Perumda.

Mereka melihat jika perubahan yang akan terjadi nanti sangat krusial. Ini menyangkut organ dan keorganisasian di tubuh PDAM.
“Dengan melihat draft yang ada, saya masih melihat banyak kekurangan. Ada sekitar sembilan Bab yang nantinya akan saya sampaikan dalam pembahasan,” kata Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid usai paripurna.

Kekurangan itu mulai dari ketidakadaan pembahasan tanggungjawab dan tentang pailit. Walaupun dalam Undang-Undang yang baru, dan PP 57, Perseroda dan Perumda itu ada opsi yang diberikan oleh BUMD. “Kemudian, misalnya tiba-tiba di tengah jalan berubah bentuk, lalu tiba-tiba pemerintah provinsi menginstruksikan kepada PDAM untuk sharing. Maka tidak bisa Perumda. Sebab, harus ada Bab Pembubaran dan perubahan bentuk perusahaan,” ujar Syukri.

Hal lain yang masih kurang, lanjut Syukri, tentang dana pensiun dan pengembangan keuntungan. Di situ, ada 13 persen dalam margin untuk investasi. Kemudian keuntungan untuk pegawai 20 persen. Untuk direksi, lima persen. “Saya enggak setuju,” tegasnya.

Alasannya, bahwa dari keuntungan 100 persen, 51 persennya diserahkan ke kas daerah. Sebesar 20 persen untuk investasi kepegawaian. 14 persen untuk investasi jaringan. “Kemudian untuk dana CSR tidak ada. Nol. Padahal di Perda nomor tiga, ada di situ 10 persen. Tapi kenapa di Perda yang sekarang mereka hapus. Itu yang saya protes,” ucapnya.

Begitu juga Bab Khusus hak dan kewajiban konsumen, belum ada. Syukri juga menyoroti siapa nantinya yang akan atau bisa mengaudit PDAM. “Harusnya ada bab komite audit dan komite lainnya. Itu dewan pengawas yang membentuk untuk menunjang. Jangan sampai tidak ada kontrol,” tuturnya.

Komite itu nanti yang diharapkan bisa mengaudit rencana bisnis maupun rencana anggaran. “Nah, itu enggak ada di sini,” sebutnya.
Menurutnya, setiap tahun ada keuntungan PDAM dari Rp 11 triliun yang diserahkan ke kas daerah. “Tapi karena terikat dengan Rp 1 triliun. Kas daerah dikembalikan lagi. Kan rugi,” tandasnya.

Dengan adanya pengembalian itu kemudian masyarakat dimintai lagi untuk biaya pipa induk. Padahal di Perda yang baru nanti sudah menyebutkan bahwa 14 persen dari keuntungan wajib diperuntukkan investasi jaringan. “Nanti kita akan bahas di bapem perda. Kebetulan saya ketua. Kita akan bongkar habis. Karena ini bukan revisi tapi mengganti,” tutupnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X