Curi Sepeda, Dijual Rp1,3 Juta, Dua Remaja Akhirnya Masuk Penjara

- Selasa, 28 Juli 2020 | 10:52 WIB
Dua remaja yang ditangkap maling sepeda.
Dua remaja yang ditangkap maling sepeda.

BALIKPAPAN – Bersepeda tengah menjadi tren di tengah pandemi Covid-19. Hal ini turut menarik minat dua pria berinisial ST (25) dan AR (19). Namun, keduanya bukan menggunakan sepeda untuk gowes atau berolahraga, malah mencuri sepeda dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Balikpapan. Kawanan ini diciduk oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada 19 Juli 2020 lalu. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal adanya laporan dari korban yang telah kehilangan sepeda.

“Awalnya tanggal 16 Juli 2020 itu ada laporan dari korban ke Polresta Balikpapan yang telah kehilangan sepeda,” kata Kompol Agus saat pers rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/)7). Dari laporan tersebut, lanjut Kompol Agus, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku.

“Hasil penyelidikan didapatlah pelaku. Ada dua orang berinisial ST dan AR. Keduanya warga Balikpapan. Diamankan tanggal 19 Juli 2020 di rumahnya masing-masing,” ujarnya. Selain ke dua pelaku, putugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda yang diduga hasil kejahatan. “Barang bukti ada dua sepeda. Karena diduga hasil kejahatan, masih didalami lagi,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku awalnya berkeliling dan melihat ada sepeda yang terparkir di teras rumah korban. Kemudian, saat melihat rumah dalam keadaan sepi, pelaku langsung mengambilnya.

“Sepeda itu parkir di teras rumah korban. Pada malam hari sekitar pukul 02.00 Wita korban bereaksi. Mereka melihat situasi sepi langsung mengambilnya dan membawa sepeda ke rumah pelaku,” ucapnya.

Ditemui di Mapolresta Balikpapan, pelaku mengaku jika sepeda hasil curian langsung dijual kembali. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Sepedanya sudah dijual dengan harga Rp 1,3 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X