Ngaku Anggota Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Pria Ini Rampas Motor Orang

- Rabu, 29 Juli 2020 | 12:19 WIB
Pelaku
Pelaku

BALIKPAPAN – Sepak terjang RH yang mengaku sebagai anggota Dit Resnarkoba Polda Kaltim berakhir di balik jeruri besi. Warga Kampung Baru, Balikpapan Barat (Balbar) itu ditangkap oleh Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan usai melakukan aksi perampasan terhadap pengendara sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 30 Juni 2020 lalu. Dan RH baru diamankan pada 15 Juli 2020 atau dua minggu setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis, Senin (27/7) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polresta Balikpapan. Saat itu korban mengaku jika motornya telah dirampas oleh dua orang pria tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polisi. “Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari korban. Dia mengaku ada orang yang mengaku Polisi merampas motornya,” kata Kompol Agus.Kejadian berawal saat korban bersama rekannya naik sepeda motor dari arah Kampung Baru.

Di tengah jalan tepatnya di Jalan Klamono, depan SD Patra Dharma, korban diberhentikan oleh pelaku yang saat itu berjumlah dua orang, berinisial RH dan MH. Usai diberhentikan pelaku langsung mengancam korban, dengan menanyakan apakah habis membeli sabu-sabu di Gunung Bugis. “Pelaku ini langsung tanya kepada korban apakah habis beli sabu-sabu. Karena saat itu pelaku mengaku jika dirinya dari Dit Resnarkoba Polda Kaltim. Jadi sebagai anggota Polri, padahal bukan,” jelas Agus.

Karena berada di bawah ancaman, akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya kepada Polisi gadungan tersebut. “Korban menyerahkan sepeda motornya karena diminta oleh pelaku. Diancam. Beserta handphone juga,” ujarnya.Usai mendapatkan sepeda motor dari korban, kedua pelaku pun langsung melarikan diri. “Dari kejadian tersebut pelaku berhasil membawa lari satu unit sepeda motor Scoopy dan handphone milik korban,” ungkapnya.

Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Dua Minggu setelah kejadian langsung dibekuk Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan. “Pelaku RH diamankan pada Rabu (15/7) di rumahnya yang berada dikawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat,” tuturnya.

Untuk rekannya MH, saat ini sedang menjalani hukuman di kesatuannya. Pasalnya, MH adalah seorang mantan anggota TNI yang telah dipecat atau TNI tidak aktif. “Rekannya pecatan TNI atau TNI tidak aktif. Dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di kesatuannya,” ucap Kompol Agus.

Dari pengungkapan kasus ini, Tim Beruang Hitam berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor di rumah pelaku.”Ada tiga motor yang diamankan. Satu motor korban, satu motor pelaku yang digunakan sebagai alat. Satu lagi sedang kita dalami, karena diduga berasal dari kejahatan juga,” tandasnya. Akibat perbuatannya, RH terancam hukuman sembilan tahun penjara. Ia disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X