Ketua DPRD Balikpapan Tak Sepakat 50 Persen Karyawan Swasta WFH

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 13:30 WIB
Abdulloh
Abdulloh

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta agar Pemerintah Kota mencabut surat edaran yang meminta kepada perusahaan agar merumahkan sekitar 50 persen karyawan. Surat edaran itu diterbitkan oleh Pemerintah Kota untuk menindaklanjuti kondisi penyebaran virus Corona yang terus melonjak naik selama beberapa pekan.

“Surat edaran itu hanyalah sebuah imbauan, tidak ada kekuatan hukum. Tapi ini adalah imbauan yang tidak menyejukkan bagi pihak pengusaha,” katanya ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Selasa (4/8). Menurutnya, kebijakan yang meminta kepada perusahaan agar merumahkan sekitar 50 persen karyawan itu dinilai tidak efektif, karena akan menyebabkan para pelaku usaha mengalami kerugian.

“Kalau perusahaan ditutup satu hari saja berapa kerugian? Kan kasihan, karena Covid-19 ini tidak akan pergi,” ujarnya.
Selain merugikan pemilik perusahaan, kebijakan untuk merumahkan sekitar 50 persen karyawan juga akan menyebabkan meningkatnya beban anggaran yang akan ditanggung oleh pemerintah dalam pemberian subsidi.

Tidak hanya itu, karyawan yang dirumahkan juga akan merasakan dampak sosial yang besar karena tidak memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Kalau dilakukan kebijakan untuk pengurangan sekitar 50 persen, terus yang dirumahkan itu mau makan apa? Mau kerja apa? Dan itu akan menjadi beban pemerintah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, DPRD Kota Balikpapan tidak sepakat dengan surat edaran tersebut, karena dinilai tidak efektif dalam menangani dampak penyebaran Covid-19. “Ini saya tidak sepakat. Di daerah lain itu normal sudah berlaku, dan ini mengarah kepada kemajuan bukan kemunduran. Kalau kita melakukan lockdown atau PSBB di masa new normal ini adalah suatu kemunduran.

Yang dilakukan seharusnya adalah upaya penegakan pelaksanaan protokol kesehatan,” pungkasnya.Seharusnya yang dilakukan pemerintah dalam fase new normal ini adalah lebih pada pengetatan pengawasan protokol kesehatan, sehingga perekonomian tetap bisa jalan.

“Solusinya adalah dilakukan pengetatan pelaksanaan protokol Covid-19 di mall, di pasar atau tempat pusat perbelanjaan lainnya. Yang dilakukan itu adalah pengetatan pengawasan protokolnya, sehingga perekonomian ini tetap jalan,” ujarnya. Selain itu, menurutnya, pemerintah juga tidak perlu memberlakukan kebijakan work from home kembali kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kota. “Di cluster saja daerah mana yang terjangkit, di situ ketatkan. Terapkan protokol,” pungkasnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X