BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan larangan kepada warga korban kebakaran di RT 09, Kelurahan Prapatan untuk membangun kembali tempat tinggal mereka yang habis terbakar. Berdasarkan data dari posko penampungan, terdapat 15 Kepala Keluarga dengan 48 jiwa menjadi korban kebakaran yang menghabiskan 10 bangunan pada Minggu malam (2/8) sekitar pukul 21.30 Wita.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya saat ini masih mendata kawasan tersebut apakah termasuk kawasan hutan kota.
Apabila ternyata masuk dalam kawasan hutan kota, maka warga yang bersangkutan akan dilarang untuk membangun kembali tempat tinggal mereka di kawasan tersebut. “Kalau memang lahan tersebut ternyata masuk dalam kawasan hutan kota ya tidak boleh lagi dibangun,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Senin (3/8).
Menurutnya, dalam mengantisipasi kejadian kebakaran tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan telah membangun posko penampungan untuk membantu korban kebakaran. Termasuk menyiapkan santunan kepada warga korban kebakaran berupa bantuan biaya sewa rumah selama tiga bulan.
“Biasanya kalau untuk korban kebakaran kita berikan bantuan sewa rumah saja selama 3 bulan,” ujarnya. Sementara itu, Lurah Perapatan, Natalia Y Banjarnahor menambahkan, dari laporan yang diterima, ada 10 rumah yang habis terbakar dalam musibah tersebut.
Para korban kebakaran saat ini membutuhkan bantuan mulai dari konsumsi, perlengkapan tidur hingga peralatan mandi. “Memang ada beberapa warga yang ikut keluarganya, tidak semua di posko penampungan,” ungkapnya. Penyaluran bantuan dilakukan satu pintu di posko penampungan. Petugas dari Taruna Siaga Bencana (Tagana) telah ditempatkan di posko untuk menerima dan mendata bantuan yang masuk.
Penempatan korban kebakaran di posko penampungan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Ada beberapa tenda sudah berdiri, jadi kami atur supaya korban tidak berkumpul, tetap menjaga jarak,” sebutnya.(Maulana/KPFM)