Kawasan Kebakaran Itu Masuk Hutan Kota, Tapi Kok Ada yang Sertifikat..??

- Minggu, 9 Agustus 2020 | 10:52 WIB
USUL DIRELOKASI: Sebanyak 15 rumah di Kampung Pelayaran dilanda kebakaran Minggu (2/8) malam. Saat ini korban kebakaran masih berada di tempat pengungsian di Aula Polsek Semayang.
USUL DIRELOKASI: Sebanyak 15 rumah di Kampung Pelayaran dilanda kebakaran Minggu (2/8) malam. Saat ini korban kebakaran masih berada di tempat pengungsian di Aula Polsek Semayang.

BALIKPAPAN - Peristiwa kebakaran di kawasan permukiman Pelayaran RT 9 Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota pada Minggu (2/8) sekira pukul 21.30 Wita masih menjadi perhatian. Dimana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapansaat ini tengah fokus melakukan penanganan pada korban terutama nasib tempat tinggal mereka.

Meski telah didirikan posko sementara di aula Polsek Semayang selama 3 hari, pemkot saat ini tengah meneliti kawasan kebakaran itu. Sebab diketahui lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan kota, yang artinya tidak boleh ada bangunan berdiri di kawasan tersebut.

"Iya ini kami masih meneliti apakah kawasan tersebut masuk hutan kota atau tidak. Artinya kalau nanti itu masuk kawasan hutan kota, tidak boleh dibangun lagi," kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Rizal menjelaskan, selain fokus pada kawasan hutan kota, pihaknya juga tengah mempersiapkan bantuan kepada para korban, salah satunya uang sewa selama 3 bulan.

"Masih kami persiapkan bantuan makanan dan biaya uang sewa selama tiga bulan. Nominalnya saya nggak hafal, nanti kita data dulu," tuturnya.

Sementara itu, Ketua RT 9 Eddi Rashid mengakui memang lokasi kebakaran itu merupakan kawasan hutan kota. Pihaknya pun telah mendiskusikan hal ini di hadapan lurah dan camat. Rashid berharap warganya bisa direlokasi ke Perumahan Sosial seperti kejadian tahun 1987 silam.

"Saya sudah ngobrol sama pak camat dan bu lurah, kalau bisa ini sama seperti kejadian tahun 1987 atau 33 tahun yang lalu. Itu warga diberi perumahan Depsos (Perumahan Sosial) di Batu Ampar," ungkapnya.

Rashid menyebutkan, sebanyak 25 rumah yang berdiri di lokasi hutan kota tersebut, 15 diantaranya yang terdampak pada insiden kebakaran malam itu. Dia berharap kepada pemerintah agar mencarikan solusi bagi warganya yang terdampak itu.

"Semuanya ada 25 rumah di situ, dan kami berharap ini mudah-mudahan sama penanggulangannya pada tahun 1987 itu," harapnya. Ditanya apakah rumah-rumah warga tersebut memiliki surat-surat, Rashid menegaskan bahwa hampir sebagian warga sudah memiliki sertifikat. Namun menurutnya, jika lokasi tersebut masuk kawasan hutan kota, seharusnya sertifikat tidak dikeluarkan saat itu.

"Ada surat semua, bahkan ada yang sertifikat dan IMTN. Tapi karena ada peraturan baru, jadi IMTN tidak bisa diperpanjang lagi. Sekarang terbentur di masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ya kalau ditanya kenapa mereka ada sertifikat, ya tanyakan kembali kenapa waktu itu bisa keluar sertifikatnya," imbuhnya.

Meski demikian dia saat ini memikirkan warganya yang berada di posko pengungsian. Dimana saat ini yang paling diperlukan adalah kebutuhan sehari-hari buat para korban kebakaran. Sebab, Rashid mengaku menomboki dana kebutuhan warga.

"Kalau bisa dana pak, kalau makan dan pakaian masih cukup saja. Dana ini nah, mereka banyak juga yang harus dibayarkan keperluannya. Jadi sementara ini saya tomboki dulu, nggak banyak sih, di bawah satu juta sudah saya keluarkan," pungkasnya. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X