DPRD Meninjau, Perusahaan Bantah Lakukan Pencemaran Sungai

- Minggu, 9 Agustus 2020 | 10:59 WIB
SIDAK: DPRD Paser saat sidak laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran sungai. PT MSL menyatakan tidak benar terjadi pencemaran.
SIDAK: DPRD Paser saat sidak laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran sungai. PT MSL menyatakan tidak benar terjadi pencemaran.

TANA GROGOT - Komisi III DPRD Paser, beberapa waktu lalu turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pencemaran Sungai Telake. Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Paser Basri M bersama anggota komisi, juga ada Wakil Ketua DPRD Paser H Fadli Imawan juga mengunjungi PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL), perusahaan crude palm oil (CPO) yang menjadi disebut-sebut asal pencemaran, Jum'at (24/7) pagi lalu. Dalam sidak tersebut, Komisi III DPRD Paser meminta agar perusahaan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan menutup sementara pintu IPAL yang mengalir ke Sungai Telake.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser Drs Abdul Basit MSi juga menurunkan tim untuk memeriksa kualitas air Sungai Long Kali.  Abdul Basit mengatakan bahwa perusahaan PT MSL aktif melaporkan kegiatannya bahkan mendapatkan penghargaan dalam pengelolaan lingkungan perusahaan dan limbah. "Aktif setiap 6 bulan sekali melaporkan mengenai airnya maupun tanahnya. Perusahaan itu juga ikut penilaian yang digelar oleh DLH Provinsi," kata Abdul Basit.

Sidak DPRD Paser tersebut mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. Dadang Rinaldi selaku Mill Manager PT MSL menjelaskan bahwa pada saat kunjungan tersebut, rombongan Komisi III DPRD Paser dan DLH Paser tidak menemukan pencemaran limbah dari pabrik kelapa sawit PT MSL ke sungai. MSL telah menjelaskan skema dan alur pengelolaan limbah pabrik, bahwa arah sungai dan arah limbah cair yang dihasilkan (Land Aplikasi) adalah berlawanan arah. “Rombongan juga melihat secara langsung titik-titik lokasi berdasarkan laporan dari masyarakat dan terdapat aliran sungai terlihat normal, dan tidak ditemukan adanya pencemaran. Rombongan juga melihat lokasi kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak ditemukan adanya kebocoran limbah di area kolam tersebut,” ujar Dadang Rinaldi.

Dijelaskan lagi oleh Dadang Rinaldi, pada hasil kunjungan tersebut, Tim DLH Paser memberi rekomendasi kepada MSL untuk menambahkan talang air hujan agar tidak bercampur dengan air cucian pabrik.  Saat itu rombongan yang berkunjung adalah Wakil Ketua DPRD Paser H Fadly Imawan bersama anggota Komisi III DPRD Paser, DPP LPAP Kaltim Zulfhani, DPW Longkali Saprin. Kemudian Kabid Penataan & Peningkatan Kapasitas LH Dinas Lingkungan Hidup Kurniawan, dan Pengawas Lingkungan Hidup Muda Dinas Lingkungan Hidup, Suyono dan anggota Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.

“MSL memiliki komitmen untuk selalu menjaga lingkungan hidup berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 20 Juni 2019,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh Dadang, PT MSL juga menerima penghargaan Lingkungan Hidup oleh Bupati Paser dalam menjaga untuk pengelolaan air limbah, pengendalian pencemaran udara, penerapan produksi lebih bersih, sertifikasi pengelolaan lingkungan dan manajemen pengelolaan lingkungan hidup pada tanggal 12 Agustus 2019. “Berdasarkan fakta tersebut di atas tidak terbukti adanya pencemaran Sungai Telake oleh   MSL,” pungkas Dadang Rinaldi. (ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X