TAK WAJAR..!! Bilik Disinfektan Rp 2 Miliar, Tapi Mangkrak

- Minggu, 9 Agustus 2020 | 11:17 WIB
CEGAH CORONA: Bilik disinfektan untuk mobil dipasang di Jalan Provinsi Km 9 atau depan Polres PPU. Pengadaan bilik tersebut menuai sorotan tajam karena dinilai harganya tidak wajar, Rp 500 juta per unit.
CEGAH CORONA: Bilik disinfektan untuk mobil dipasang di Jalan Provinsi Km 9 atau depan Polres PPU. Pengadaan bilik tersebut menuai sorotan tajam karena dinilai harganya tidak wajar, Rp 500 juta per unit.

PENAJAM - Bilik disinfektan untuk menyemprot mobil dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang dipesan 4 bulan lalu, belum dioperasikan hingga saat ini. Pengadaan bilik disinfektan tersebut mendapat sorotan tajam dari warga Penajam Paser dan ditumpahkan dalam obrolan di media sosial (medsos).

Warga menilai, harga bilik disinfektan konstruksi besi berdinding dan atap seng, dinilai sangat tidak wajar. Satu unit bilik harganya Rp 500 juta. Bahkan ada warga yang membandingkan dengan rumahnya yang lumayan besar, 3 kamar tidur, dua kamar mandi, garasi, semuanya dikeramik bagus.

Perangkat bilik tersebut telah datang awal Juli 2020, namun memasuki bulan Agustus perakitannya belum rampung. Empat unit bilik disinfektan untuk mobil dibeli oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan anggaran Rp 2 miliar.

Dikonfirmasi media ini, Kepala Dinkes PPU dr Arnold Wayong tidak menanggapi terlalu jauh sorotan warganet tersebut. Namun, sebelum dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau penyedia barang terlebih dahulu akan dilakukan audit hasil pekerjaannya. Dinkes PPU akan meminta Inspektorat atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit agar dalam proses pembayaran tidak menyalahi aturan. “Yang melakukan audit nanti bisa BPKP atau Inspektorat demi keamanan kita,” kata Arnold Wayong pada media ini, kemarin.

Ia memastikan, pengadaan bilik disinfektan untuk mobil belum dilakukan pembayaran. “Belum dibayarkan (ke pihak ketiga),” tuturnya. Arnold Wayong  meminta, kepada pihak ketiga untuk segera menyelesaikan pemasangan bilik disinfektan untuk mobil tersebut. Jika, masa pengerjaan tidak selesai sampai kontrak kerja habis, maka akan dikenakan sanksi denda. “Kami akan lihat dulu kontrak kerjanya. Kalau terlambat selesai, ada juga sanksinya,” tegasnya.

Empat bilik yang didatangkan dari Surabaya dipasang di depan Mapolres PPU, RSUD Ratu Aji Putri Botung, Babulu dan Sepaku. Diketahui, proses pengadaan bilik disinfektan untuk kendaraan bersamaan dengan pengadaan chamber atau bilik sterilisasi anti corona 100 unit. Sebanyak 100 unit bilik sterilisasi anti corona ini telah terpasang di kantor pemerintahan, instansi vertikal dan tempat umum. Anggaran pengadaan 100 unit chamber sebesar Rp 2,9 miliar. Jadi, total anggaran untuk alat anti corona sebesar Rp 4,9 miliar. (kad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X