Barang Ilegal Senilai Rp 2 Miliar Musnah

- Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:39 WIB
Pemusnahan barang ilegal di Balikpapan.
Pemusnahan barang ilegal di Balikpapan.

BALIKPAPAN – Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Balikpapan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dari aset sitaan Kepabeanan dan Cukai, Rabu (12/8) lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan secara simbolis di Halaman KPPBC TMP B Balikpapan. Selanjutnya seluruh barang dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar.

Kepala Kantor DJBC Kota Balikpapan, Firman Sane Hanafiah mengatakan, barang yang dimusnahkan ini di antaranya 539.419 batang rokok illegal, delapan botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal dan 96 MMEA ilegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan dan tempat–tempat lain di wilayah Kalimantan Timur. Selain itu ada juga 666 pcs sex toys, 3.735 pcs obat kuat, dan 36.821 pcs barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia.

Menurut Firman, pemusnahan ini dilakukan terhadap barang kena cukai yang kedapatan tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. “Sehingga melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan penindakan atas barang larangan atau pembatasan, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, barang milik negara yang dimusnahkan ini dari 15 surat persetujuan dari KPKNL atas 22 barang milik negara eks barang tegahan dari Kantor Pos tahun 2015-2020 dan barang tegahan berupa 9 barang milik negara eks penindakan BKC Ilegal pada tahun 2020.

Untuk nilai barang yang dimusnahkan ini sebesar Rp 2.651.851.617. Dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 685.105.205.
Firman menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan barang–barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan.

Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

“Dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi barang kena cukai ilegal, dan dapat melindungi moral masyarakat dari pengaruh negatif adanya pornografi dan pornoaksi sebagai realisasi salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X