Video "Mantap-mantap" dengan Mantan Disebar, Gini Dah Endingnya....

- Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:42 WIB
Polisi beber pelaku beserta barang bukti.
Polisi beber pelaku beserta barang bukti.

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial AL ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya. Pria berusia 39 tahun tersebut diringkus oleh Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan pada 7 Agustus 2020 di salah satu warung di kawasan Jalan MT Haryono.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada awal Agustus 2020. Saat itu, korban berinisial VR (38) datang ke Polresta Balikpapan untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya. “Korban ini datang melapor. Dia direkam saat berhubungan badan dengan seseorang laki laki (Pelaku, Red). Selain menyimpan pelaku juga sempat menyebarkan video rekaman ke beberapa orang melalui Facebook Massengger,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis, Rabu (12/8) lalu.

Dari laporan tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. “Sehingga pada tanggal 7 Agustus 2020, pelaku dapat ditangkap,” ujarnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kompol Agus, pelaku mengakui kalau dirinya telah merekam aktivitas berhubungan badan dengan korban.

“Kemudian karena pelaku menginginkan sejumlah uang kepada korban, tapi tidak diindahkan. Sehingga pelaku menyebarkan video tersebut ke beberapa orang melalui Facebook Massengger,” ungkapnya. Dalam kasus ini, selain pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti sebuah rekaman video aktivitas berhubungan badan pelaku dan korban berdurasi 19 menit dan screenshot video yang dikirimkan pelaku kepada beberapa orang.

“Ada juga satu unit handphone, empat buah memori card, satu lembar seprei dan sepasang pakaian dalam milik korban yang pada saat digunakan pelaku membuat video,” sebutnya.

Ditanya soal hubungan pelaku dan korban, Kompol Agus menyebut jika keduanya sama-sama mengakui kalau mantan pacar. “Mereka mengakui kalau mantan pacar. Kemudian bertemu kembali, akhirnya sempat melakukan hubungan badan. Saat itulah pelaku membuat rekaman,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 35 Jo pasal 9 UU NO 4 tahun 2008 tentang pornografi. Dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 UU NO 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X