Anggota DPRD Minta Rumah Makan dan Cafe Dibatasi Jam Operasionalnya

- Minggu, 16 Agustus 2020 | 12:32 WIB

BALIKPAPAN – Menyikapi ancaman penyebaran virus Corona yang terus meningkat di Kota Balikpapan, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan mengusulkan agar Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan pembatasan jam operasional bagi rumah makan dan cafe pada malam hari.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Budiono Satro Prawiro mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat ketika malam hari yang dapat berpotensi menimbulkan ancaman penyebaran virus Corona. Menurutnya, sejak dibukanya fase new normal tahap ketiga yang memberi kelonggaran kepada pemilik usaha rumah makan, restoran dan cafe untuk membuka layanan makan di tempat dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dalam perjalanan ternyata banyak pengunjung yang tidak menjalankan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak sehingga terjadi kerumunan orang yang dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19. “Kita berharap untuk malam hari ini tidak ada kegiatan di cafe atau angkringan selama masa pandemi Covid-19, yang berpotensi menimbulkan ancaman penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat bahwa kebijakan yang diberikan selama masa pandemi Covid-19 harus selaras antara kebijakan ekonomi dengan kesehatan, sehingga perekonomian dapat tetap jalan dengan tidak mengurangi penerapan protokol kesehatan.

“Yang penting harus bersinergi kesehatan dan ekonomi, dari rumah makan, restoran maupun kafe boleh dibuka asal melaksanakan protokol kesehatan dengan tertib penuh disiplin,” terangnya. Ia juga meminta kepada Pemerintah Kota Balikpapan dapat meningkatkan pengawasan malam hari, dengan melaksanakan patroli petugas untuk mencegah adanya kerumunan orang yang berpotensi menimbulkan dampak penyebaran Covid-19.(MAULANA/KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X