Masih Banyak Wajib Pajak Pakai NPWP Orang Lain

- Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:41 WIB
Samon Jaya
Samon Jaya

BALIKPAPAN – Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya mengatakan, hingga saat ini masih banyak masyarakat Wajib Pajak yang menggunakan NPWP orang lain, atau Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) dalam melakukan kegiatan usahanya. Menurut Samon, hal ini disinyalir biasa terjadi di kalangan pengusaha ketika sedang mendapatkan proyek, namun belum memiliki badan usaha terdaftar/NPWP.

Sehingga yang bersangkutan kemudian menggunakan NPWP orang lain ataupun badan usaha untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.
Termasuk pula untuk tujuan menghindari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Biasanya pengusaha akan mencari NPWP orang lain untuk digunakan dalam kegiatan usahanya tersebut.

Tindakan ini sebenarnya berpotensi menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak, baik pemilik NPWP maupun penggunanya.
“Masih banyak masyarakat yang meminjamkan NPWP orang lain atau badan usaha untuk mengerjakan sesuatu. Bagi kami hal ini tidak masalah asalkan seluruh kewajiban pajaknya dibayar.

Yang jadi masalah ketika ada temuan dan dilakukan pemeriksaan, wajib pajak baru mengaku kalau perusahaannya dipergunakan oleh orang lain, kalau yang meminjam bertanggung-jawab tidak masalah. Kalau sudah tidak ditemukan, pajaknya juga harus diselesaikan,” katanya ketika diwawancarai (18/8).

Ada beberapa kerugian atau bahaya yang dapat timbul dari penggunaan NPWP orang lain maupun Faktur TBTS. Antara lain pemilik Usaha (CV/Fa/PT) harus menanggung kerugian karena peminjam NPWP tidak membayar pajak yang seharusnya dibayar sehingga Pemilik Usaha mendapatkan beban pembayaran pajak karena NPWP-nya digunakan dalam transaksi tersebut.

Pemilik Usaha harus membayar Pajak yang lebih besar karena adanya data penjualan ataupun omset yang lebih besar daripada yang sebenarnya, pemilik NPWP akan berhadapan dengan Penyidik Pajak ketika kasusnya ditingkatkan menjadi Bukti Permulaan (Bukper) yang menjurus ke tindak pidana dan berpotensi terjadi perselisihan antara pemilik NPWP dan pengguna NPWP akibat salah pengertian, maupun wanprestasi yang dapat berujung di pengadilan.

Menurutnya, DJP tidak memberikan pembatasan kepada masyarakat untuk menjalankan usaha, selama kewajiban pajaknya dibayarkan. Meski yang bersangkutan melakukan praktik pinjam NPWP orang lain atau badan usaha untuk menjalankan usahanya.

“Kita tidak memandang rugi atau untung, tapi ini tentang keadilan. Jangan sampai nanti orang yang punya penghasilan tapi dia numpang kepada orang lain, dan dia terhindar,” ujarnya. Dalam memberantas praktik ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak meminjam NPWP kepada orang lain.

“Jadi kalau berbicara keadilan, kita akan bersama-sama. Kita melakukan sosialisasi dan konseling, ayo jangan lagi melakukan begitu. Sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak tidak melarang untuk melakukan bisnis dengan cara apapun yang penting pajaknya dibayar, kalau upaya hukum itu yang terakhir,” jelasnya.

Sesuai aturan pidana yang terdapat dalam pasal 39A UU Nomor Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diatur tentang para pengguna faktur pajak TBTS menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.(MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X