Direktorat Jenderal Pajak Incar Pengusaha Sarang Burung Walet, Banyak Transaksi Tak Sesuai Penerimaan Pajaknya

- Jumat, 21 Agustus 2020 | 10:43 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 BALIKPAPAN – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra Samon Jaya berencana akan menggenjot penerimaan negara dari pengusaha sarang burung walet yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Utara.

Menurut Samon, berdasarkan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra nilai transaksi yang tercatat dari penjualan burung sarang burung walet hanya berkisar kurang dari Rp5 miliar per tahun. Jumlah tersebut dinilai sangat kecil dengan potensi sarang burung walet yang ada.

“Kita sudah menemukan banyak transaksi dari burung walet yang tidak sesuai dengan penerimaan pajaknya,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Selasa (18/8). Berdasarkan hasil perhitungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra, nilai transaksi penjualan sarang burung walet yang ada di wilayah Kaltimra tercatat bisa mencapai Rp50 miliar. Jumlah tersebut didapat dari data cargo pengiriman sarang burung walet yang banyak diekspor ke luar negeri. “Jadi semua data sudah kita miliki, karena ekonomi itu adalah suatu yang terbuka, dari pengiriman, dari cargo dari mana kita punya data semua,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra juga melakukan verifikasi terhadap data dari para pengusaha berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP untuk disesuaikan dengan daftar harta kekayaannya.

“Jadi kita sudah melakukan verifikasi untuk melakukan pencocokan antara NIK, NPWP termasuk harta kekayaan dari yang bersangkutan tapi laporannya nggak cocok, mendingan terbuka lebih cepat lebih baik,” jelasnya. Berdasarkan dari temuan data tersebut, pihaknya sudah memerintahkan kepada petugas pajak yang ada di lapangan untuk melakukan konseling kepada yang bersangkutan agar pajak yang tertunggak dibayarkan karena kondisi ini sudah terjadi selama bertahun-tahun.

“Jadi subjek pajak itu adalah orang pribadi dan badan hukum, jadi, mau tidak ada badan hukumnya atau tidak, tetap ada kewajiban untuk membayar pajak. Sudahlah jangan sembunyi lagi, jangan pakai NPWP orang lain” pungkasnya. Ia menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri potensi pajak dari ekspor udang dan kepiting yang ada di wilayahnya untuk meningkatkan potensi penerimaan negara.

“Udang dan kepiting itu dari laporan yang kami terima sudah di ekspor ke mana-mana,” tambahnya.(MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X