Perbup Protokol Kesehatan Masih Digodok

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:13 WIB
Ahmad
Ahmad

PENAJAM - Di berbagai wilayah kabupaten/kota sudah menerapkan tindakan tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19 dengan payung hukum peraturan wali kota (perwali) dan peraturan bupati (perbup).  Seperti di Kota Balikpapan, mulai  Senin (24/8) sudah melaksanakan perwali penegakan protokol kesehatan.

Namun di beberapa wilayah belum melaksanakan karena payung hukum masih dalam proses. Seperti Penajam Paser Utara (PPU), sampai saat ini belum menerbitkan payung hukum pendisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Ahmad mengatakan, Pemkab PPU masih menggodok peraturan bupati (perbup) tentang disiplin protokol kesehatan. “Terkait dengan perbup masih kami dirancang dan masih mau dirapatkan kembali dengan pejabat terkait,” kata Ahmad pada media ini, kemarin.

Ahmad menekankan, Perbup protokol kesehatan yang masih digodok drafnya juga akan menuangkan sanksi bagi warga yang melanggar. Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan tentang disiplin protokol kesehatan bakal menjadi rujukan Pemkab PPU.

“Dalam Perbup yang dirancang itu pasti akan ada sanksinya. Seperti yang diterapkan oleh Balikpapan, tidak pakai masker akan kena denda Rp 100 ribu,” tuturnya.

Pemkab PPU segera menyelesaikan draf payung hukum pendisiplinan protokol kesehatan tersebut. Karena, kasus covid-19 di Benuo Taka terus mengalami peningkatan. Saat ini jumlah kasus telah bertambah menjadi 67 pasien terkonfirmasi positif covid-19, 34 orang sembuh, 29 orang dirawat dan empat meninggal dunia.

“Segera mungkin akan selesaikan draf perbup-nya   kemudian dikonsultasikan ke bupati. Kami berharap akhir bulan ini draf perbup  sudah rampung,” tuturnya.

Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertuang sanksi bagi pelaku pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (kad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X