Jadi Outlet IKN, Izin Pembangunan di Balikpapan Hanya 70 Persen Luas Wilayah, Sisanya untuk RTH

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:25 WIB
Pusat kota Balikpapan. Pengembangan zonasi kawasan industri, dan kawasan pemukiman tidak hanya dipusatkan di wilayah Balikpapan Utara, kini semua kecamatan masuk dalam pembahasan perubahan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Balikpapan.
Pusat kota Balikpapan. Pengembangan zonasi kawasan industri, dan kawasan pemukiman tidak hanya dipusatkan di wilayah Balikpapan Utara, kini semua kecamatan masuk dalam pembahasan perubahan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Balikpapan.

 BALIKPAPAN - Sebagai salah satu kota penunjang bagi Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim, keberadaan Kota Balikpapan memiliki potensi untuk terus dikembangkan dalam sektor pembangunan. Namun, dalam pembangunannya ke depannya harus ada analisa agar pembangunan juga sejalan dengan penataan zona lingkungan industri dan kawasan hijau.

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan Tatang Sudirja yang menyebut, jika Balikpapan sudah menjadi outlet IKN. Pengembangan zonasi kawasan industri, dan kawasan pemukiman tidak hanya dipusatkan di wilayah Balikpapan Utara, kini semua kecamatan masuk dalam pembahasan perubahan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Balikpapan.

“Tadinya memang begitu, tetapi Balikpapan sudah jadi outlet untuk IKN. Semuanya perlu persiapan, jadi kami minta semua dimasukkan RDTRK,” ujar Tatang Sudirja. Menurutnya, kondisi eksisting Kota Minyak sudah terekam sempurna di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Mulai dari kondisi fisik, keadaan lingkungan dan batas-batasnya.

“Siapapun yang mau berinvestasi di Balikpapan sudah bisa kita layani dengan menyajikan data yang baik,” ungkapnya. Hampir semua wilayah masih menyisakan lahan yang cukup menjanjikan bagi investor, baik pengembang properti maupun industri. Hanya saja saat ini terkendala reses ekonomi global akibat dampak pandemi, hingga berpengaruh bagi minat para investor.

“Sudah ada kajian. Kami menggandeng perguruan tinggi untuk perubahan RDTRK,” ujarnya. Selain itu, rencana pembahasan Perda RTRW menjadi penting, sebab akan menjadi basis pertimbangan teknis bagi Badan Pertanahan Negara (BPN), untuk memberikan izin lahan. Kemudian lahan tersebut bisa langsung dibangun pabrik, atau membangun perumahan.

Pembahasan Perda RTRW nantinya selaras diharapkan dengan perubahan Perda IMTN. Sebab pemkot sendiri sudah berkomitmen dalam pembagian persentase RTH 52 persen dan budi daya 48 persen.

“Misalnya ada pengembang izin membangun di atas area 8 hektare, paling yang diizinkan 70 persen. Sisanya untuk RTH dan itu kewajiban,” tutupnya. (dan/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X