Sanksi Denda Harus Jadi Opsi Terakhir

- Jumat, 28 Agustus 2020 | 11:13 WIB
SOSIALISASI PERWALI: Sebelum pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 ditegakkan sesuai regulasi Perwali Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020, petugas gabungan gencar bersosialisasi di tengah masyarakat termasuk kepada pelaku usaha. Satpol PP bersama TNI dan Polri turun ke lapangan melakukan proses sambang demi menyosialisasikan perwali untuk ditaati bersama.
SOSIALISASI PERWALI: Sebelum pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 ditegakkan sesuai regulasi Perwali Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020, petugas gabungan gencar bersosialisasi di tengah masyarakat termasuk kepada pelaku usaha. Satpol PP bersama TNI dan Polri turun ke lapangan melakukan proses sambang demi menyosialisasikan perwali untuk ditaati bersama.

BALIKPAPAN – Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Balikpapan, membuat wali kota mengeluarkan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum. Perwali ini pun mendapat tanggapan sejumlah pihak, salah satunya Pemerhati Kebijakan Hukum Wawan Sanjaya SH.

Dia mengatakan, salah satu landasan dilahirkannya sebuah aturan ialah tujuan untuk mempengaruhi perilaku masyarakat agar menjalankan norma atau aturan yang diinginkan oleh pembuat aturan. Nah dalam konteks ini, Perwali tersebut upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

“Misalnya tujuan utamanya adalah menekan penyebaran virus corona di Balikpapan yang belakangan ini kasusnya meningkat cukup tajam,” ujar Wawan Sanjaya kepada Balikpapan Pos.

Menurut Wawan, hal ini tentu diharapkan dapat efektif berlaku agar tujuan dari terbitnya aturan ini dapat terlaksana. Tetapi memang hal yang penting berkaitan dengan penegakan aturan ini sendiri adalah kemauan keras dalam menerapkan aturan ini.

“Paling tidak harus bisa konsisten dalam hal penerapannya di lapangan, jangan sampai justru tebang pilih,” ujar akademisi ini.

Lanjut Wawan, agar masyarakat sebagai subyek yang diatur tidak justru kecewa dengan aturan ini kalau hanya dilaksanakan secara setengah hati, termasuk pembagian masker gratis juga penting untuk dilakukan.

“Sehingga kalau sudah dikasih gratis tapi masih diacuhkan, maka memang layak untuk ditindak tegas,” tuturnya.

Sementara itu, terkait pemberian hukuman sosial dan sanksi denda bagi yang melanggar, Wawan menilai pemberian hukuman sosial dan denda bagi yang melanggar itu sudah cukup tepat, tetapi memang berkaitan dengan denda kalau bisa itu merupakan upaya hukum terakhir terhadap masyarakat yang melanggar.

“Hanya saja dalam keadaan ekonomi kurang baik karena situasi sekarang banyak masyarakat yang mengalami masalah ekonomi untuk denda jadi pilihan terakhir,” tuturnya.

Sedangkan untuk waktu sosialisasi yang hanya seminggu, dikatakan Wawan waktu sosialisasi itu relatif, yang terpenting adalah bagaimana metode sosialisasinya agar informasi tersebut benar-benar bisa sampai ke masyarakat.

“Misalnya memaksimalkan sosialisasi ke media sosial, selain itu juga yang lebih penting sebenarnya adalah bagaimana masyarakat bisa diberikan edukasi yang utuh untuk mencegah penyebaran virus corona tidak hanya soal masker saja,” tutup Wawan. (dan/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB
X