Kalangan Sopir Truk Disasar Bandar Narkoba

- Selasa, 1 September 2020 | 12:32 WIB
MENGAKU: SY (oranye) mengaku menjual sabu kepada sopir truk antar kota dan provinsi.
MENGAKU: SY (oranye) mengaku menjual sabu kepada sopir truk antar kota dan provinsi.

BALIKPAPAN - Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan yang berhasil mengungkap jaringan sabu berinisial YS dan JN beberapa hari lalu terus didalami polisi. Sebab masih ada satu pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JM yang terus diburu lantaran dia sebagai pemasok barang haram itu.

Namun di sisi lain polisi juga tengah mendalami peredaran narkoba di kalangan sopir truk. Sebab pelaku berinisial SY yang merupakan tukang tambal ban ini mengedarkan sabu ke kalangan sopir truk antar kota maupun provinsi.

"Saya sudah empat kali ambil sama dia (JM), terus saya jual ke pekerja dan banyak juga sopir-sopir truk," tutur SY. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Pambudi melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba  Iptu Tri Ekwan mengatakan, pihaknya masih mencoba menelusuri kebenaran yang disampaikan oleh tersangka SY tersebut.

"Kita masih lakukan pengembangan kasus ini, dan jika memang benar ya kita kejar," ujarnya. Lanjut Tri Ekwan, memang berdasarkan pemeriksaan secara intensif, SY lebih banyak menjual sabu kepada para sopir truk di kawasan Balikpapan Utara. Bahkan praktik jual belinya pun dilakukan di lokasi tempat kerjanya yang merupakan sebuah bengkel truk sekaligus tambal ban di Balikpapan Utara.

"Dia kan kita amankan di bengkelnya. Memang di sana tempat kumpul truk-truk. Bisa jadi dia memang menjual kepada para sopir tersebut," jelasnya.

Tidak dapat dipungkiri kini peredaran narkoba jenis sabu ini bisa menjerat siapa saja, tidak hanya kalangan menengah atas tetapi juga para sopir truk yang memiliki jam kerja tinggi. Dari sini SY melihat peluang tersebut dan banyak mengenal sopir truk.

"Siapa saja bisa terjerat narkoba. Mungkin saja para sopir truk tersebut pemakai juga. Semua kalangan yang jelas bisa terjerat," tuturnya.

Diketahui, YS dalam sekali transaksi mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Dan saat diamankan petugas, dari tangannya ditemukan sabu sebanyak 23 paket hemat yang dia jual sebesar Rp 1 juta. "Lumayan dapatnya bisa buat kehidupan sehari-hari. Kalau berharap dari kerjaan menambal ban saja nggak cukup," jelasnya.

Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X