Jadi Calon di Pilkada, Thohari Wajib Mundur, Siapa Penggantinya...

- Minggu, 6 September 2020 | 12:59 WIB
Thohari Aziz
Thohari Aziz

BALIKPAPAN – Pasangan Rahmad Mas’ud -Tohari Azis resmi telah mendaftarkan diri di KPU sebagai calon Wali Kota Balikpapan di Pilkada Serentak 2020 pada 4 September 2020.

Sesuai dengan aturan Pilkada, Rahmad Mas’ud saat ini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan dapat mengajukan cuti selama masa kampanye. Sedangkan Tohari Azis masih menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan harus mengundurkan diri sebagai anggota legislatif.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan Budiono Sastro Prawiro mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Pilkada, setiap anggota legislatif yang maju sebagai calon pasangan kepala daerah wajib mengundurkan diri.

Menurutnya, sesuai wajib melayangkan surat permohonan mengundurkan diri sebagai anggota legislatif ketika mendaftar sebagai calon pasangan kepala di KPU.

Surat pengunduran diri itu diajukan kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan yang kemudian ditembus ke KPU Kota Balikpapan sebagai syarat kelengkapan dalam proses pencalonan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.

“Ketika mendaftar itu posisinya harus membuat surat pernyataan pengunduran ini kepada ketua DPRD. Tentunya nanti prosesnya akan berlanjut, karena di sana ada cc (tembusan) ke KPU,” jelasnya.

Selanjutnya, surat pengunduran diri yang diserahkan akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur untuk diproses secara resmi keputusan pengunduran dirinya sebagai anggota legislatif.

“Suratnya itu surat pernyataan pengunduran diri saja, nanti yang jelas satu bulan sebelum jadwal pencoblosan harus ada surat keputusan dari Gubernur Kalimantan Timur yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD,” ujarnya.(MAULANA/KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Sinyal Kuat Isran-Hadi Kunci Gerindra

Rabu, 8 Mei 2024 | 20:00 WIB

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X