BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan kembali memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari. Jika dilihat dari edaran Wali Kota Balikpapan, pembatasan jam malam tersebut mulai diterapkan pekan depan. Atau tepatnya pada 7 September 2020.
Ada pun isi dari surat edaran yang dikeluarkan pada 4 September 2020 tersebut, diberlakukannya jam malam mulai pukul 22.00 Wita. Dengan begitu, untuk sementara seluruh kegiatan usaha atau aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa wajib tutup atau berhenti paling lambat pukul 22.00 Wita.
Hal ini pun direspon positif oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. Ia menyebut menyetujui aturan pembatasan jam malam tersebut. Sepanjang kegiatan ekonomi sudah selesai.
“Saya kira baik saja, untuk penanganan Covid-19 di Kota Balikpapan,” kata Abdulloh. Namun, menurutnya pembatasan jam malam akan lebih efektif jika dimulai pukul 12.00 Wita. “Itu artinyakan sudah selesai kegiatan ekonominya masyarakat,” ujar Abdulloh.
Ia pun mengaku lebih mendukung jika Pemkot menerapkan jam malam untuk penegakan protokol kesehatan. “Saya lebih kepada penegakan protokol Covid-19. Jadi silakan perekonomian tetap jalan. Dengan catatan pelaku ekonomi itu menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya. (Fredy Janu/Kpfm)