Muncul Ajakan Pilih Kotak Kosong di Pilkada Balikpapan

- Rabu, 9 September 2020 | 13:33 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN - Adanya ajakan atau kampanye untuk memilih kotak kosong mendapat respons dari KPU Kota Balikpapan. Terlebih, kampanye itu beredar di media sosial bahkan sampai pemasangan spanduk di tepi jalan.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha meminta semua pihak untuk menahan diri karena belum waktunya kampanye. Selain juga tahapan pendaftaran pasangan calon juga diperpanjang sampai 12 September.

"Kan belum tahu apakah betul terjadi calon tunggal atau tidak," kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha (8/9). Menurutnya politik dinamis, sehingga segala sesuatu masih bisa terjadi. Dalam hal ini juga ada aturan tersendiri mengenai kampanye dalam pilkada tahun ini.

"Maka kami imbau tahan dulu ajakan memilih kotak kosong. Belum saatnya kampanye. Nanti ada waktunya kampanye, dimana hal itu diatur secara jelas," ujarnya.

Thoha juga memastikan pihaknya akan memberikan penjelasan tentang siapa saja pihak yang boleh maupun yang dilarang berkampanye. Ia meminta seluruh pihak menghormati tahapan. Karena nantinya terkait calon tunggal akan ada aturannya.

Ia juga menyinggung, Pilkada 2015 lalu, ketika di beberapa daerah terjadi calon tunggal termasuk di Kota Samarinda yang kala itu harus membentuk calon lain. Sementara undang-undang tidak mengakomodasi adanya calon tunggal.

Konsekuensi bagi kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada dan terjadi calon tunggal, maka tidak boleh menggelar pemilihan. "Sehingga saat itu (2015) mesti ditunda pada gelombang berikutnya," ungkap Noor Thoha.

Terjadinya calon tunggal pada masa itu karena partai politik melihat salah satu calon atau pasangan calon memiliki kekuatan luar biasa. Baik dari segi popularitas, elektabilitas maupun finansial. "Partai politik melihat calon, ya anggaplah calon itu superior. Akhirnya parpol memboikot supaya terjadi calon tunggal dan pilkada diundur," bebernya.

Kondisi itu lantas menimbulkan permasalahan. Beberapa elemen masyarakat mengajukan uji materi atau judicial review hingga terbit keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 Tahun 2016 yang intinya memperbolehkan calon tunggal.

"Ketika diperbolehkan calon tunggal, maka bagi partai politik yang tak mengusung tidak ada sanksi. Kalau dulu disanksi tidak boleh mengikuti pilkada di gelombang berikutnya," jelasnya. (cha/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X