Kambuh..!! Pria Ini Kembali Maling Motor

- Sabtu, 12 September 2020 | 11:43 WIB
Tersangka
Tersangka

BALIKPAPAN – Sat Reskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang residivis pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor pada 3 September 2020 lalu, di Jalan Soekarno Hatta, Kilometer lima, Balikpapan Utara.

Pelaku yang berinisial RC (54) itu dibekuk setelah mengambil motor yang sedang diparkir di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Kilometer Lima, Kelurahan Graha Indah.

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Iptu Rhondy Hermawan menjelaskan, pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit motor belum lama ini di kediamannya yang berada di kawasan Balikpapan Utara.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban yang merasa kehilangan motornya. Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Anggota Sat Reskrim Polresta Balikpapan telah mengamankan seorang pria berinisial RC yang diduga melaksanakan tindak pidana pencurian. Diamankan di rumahnya di Km 5, setelah mendapat laporan dari korban,” kata Iptu Rhondy saat pers rilis, Jumat (11/9) sore.

Ada pun modus yang digunakan dalam melancarakan aksinya, yakni pelaku mengambil sepeda motor milik korban saat diparkir dalam keadaan kunci masih menempel.

“Jadi pelaku ini mengambil motor yang kuncinya masih menempel di motor. Dia lihat kuncinya di motor, kemudian menunggu orang lengah,” ujarnya. Motor hasil curian, lanjut Iptu Rhondy, dari pengakuan tersangka untuk dipakainya sehari-hari. “Motornya untuk dipakai saja,” ungkapnya.

Aksi membobol motor bagi pelaku rupanya bukan hal baru. Sebab, ia tercatat sebagai residivis dalam perkara yang sama. “Residivis. Baru keluar bulan dua kemarin atas kasus yang sama,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Fredy Janu/Kpfm

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X