Tipu Majikan Sendiri, Wanita Ini Ditangkap

- Sabtu, 12 September 2020 | 11:44 WIB
Tersangka IW
Tersangka IW

BALIKPAPAN – Entah apa yang terbersit di benak perempuan berinisial IW (41). Warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan ini diduga nekat melakukan aksi penipuan. 

Mirisnya, yang dikelabui adalah sang majikannya sendiri. Orang yang selama ini kurang lebih tujuh bulan mempekerjakan dia. Modusnya dengan menebus emas di Pegadaian. Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa dalam pers rilis yang digelar di Polresta Balikpapan, Jumat (11/9) menjelaskan, kasus tersebut berawal pada bulan Juli 2020. Saat itu, korban dan pelaku datang ke kantor Pegadaian Klandasan untuk menggadaikan satu buah gelang emas Dubai milik korban

Kemudian pada 10 Agustus 2020, pelaku menebus gelang emas tersebut tanpa sepengetahuan korban. Dan menjualnya kembali dengan harga Rp 24.250.000. “Jadi, pelaku ini menebus gelang yang digadaikan tadi tanpa sepengetahuan korban, kemudian menjual emasnya. Memang pelaku sudah mengatur sedemikian rupa untuk melancarkan aksinya,” kata AKBP Sesa

Sayang, aksinya dapat diketahui. Tepatnya pada 2 September 2020, ketika  anak korban hendak menebus gelang emas tersebut. Saat mau berangkat ke Pegadaian, pelaku langsung membujuk korban bahwasannya dia mengenal orang dalam. Sehingga tidak perlu antre ketika sampai di Pegadaian

“Korban ini dibujuk, bahwasannya tersangka mengenal orang dalam. Sehingga tidak antre dan korban tidak perlu ke Pegadaian. Akhirnya korban percaya,” ujar AKBP Sesa. Pelaku pun pergi menebus gelang emas tersebut. Namun bukan ke Pegadaian, sebab ia pulang dengan membawa sebuah gelang yang rupanya imitasi.

“Pelaku pulang bawa sebuah gelang palsu dan struk lunas dari Pegadaian. Anak korban kemudian membayar sebesar Rp 24.250.000. Namun setelah gelang diterima, korban menjelaskan bahwa gelang yang digadai bukan gelang tersebut,” tuturnya

Atas kejadian tersebut, korban pun merasa keberatan dan membuat laporan ke Polresta Balikpapan. Berbekal laporan tersebut, tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku IW yang tak lain adalah asisten rumah tangga atau ART di rumah korban. “Pelaku ini asisten rumah tangga di rumah korban. Jadi, yang ditipu ini majikannya. Dengan kerugian mencapai puluhan juta,” ucap AKBP Sesa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IW dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X