PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pendampingan untuk penataan aset tanah milik Pemkab PPU. Pasalnya, ada dua lokasi lahan milik pemerintah daerah yang diklaim oleh warga. Yakni lahan di samping kantor bupati dan lahan seberang jalan depan kantor bupati.
Pemkab PPU telah melakukan pemasangan plang sebagai penanda lahan depan kantor bupati adalah aset tanah milik Pemkab PPU. Pemasangan plang tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU I Ketut Kasna Dedi pada Rabu (16/9).
“Pemerintah daerah meminta kami melakukan pendampingan penataan aset tanah milik daerah selaku jaksa pengacara negara,” kata Kasna pada media ini.
Lahan milik pemerintah daerah yang berlokasi di depan kantor bupati tersebut telah dibebaskan oleh pemerintah. Namun, belakangan diklaim oleh oknum warga. Kasna menyarankan, warga yang mengklaim lahan milik pemerintah tersebut untuk mengajukan gugatan apabila memiliki dokumen sebagai bukti lahan tersebut adalah miliknya.
“Versi pemerintah daerah bahwa lahan itu sudah dibebaskan. Kalau ada warga klaim lahan itu punya mereka, buktinya apa. Dokumen yang mereka punya, apa?. Kalau benar itu punya mereka, silakan gugat pemerintah daerah. Kenapa sampai sekarang tidak menggugat ke pengadilan,” terang Kasna.
Ia menyatakan, pemerintah daerah telah menyerahkan bukti dokumen pembebasan lahan tersebut kepada Kejari. Pihaknya juga akan menelaah proses pembebasan lahan depa kantor bupati yang diklaim warga.
“Kalau warga menggugat, bisa perdata dan bisa juga pidana. Pemerintah sudah membebaskan lahan itu, kami juga tidak tahu proses pembebasannya seperti apa. Kita cari dalam rangka penegakan hukumnya. Tetapi tidak serta merta juga, mentang-mentang mendampingi pemerintah daerah, terus membenarkan,” terangnya. (kad/ono)