PENAJAM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan pemutusan sambungan air pelanggan yang mengalami penunggakan pembayaran rekening air selama tiga bulan.
Tindakan tegas tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tarif Air Minum. Tindakan tegas dilakukan apabila pelanggan tidak mengindahkan teguran pertama, kedua hingga teguran ketiga.
“Pelanggan yang mengalami tunggakan pembayaran air selama tiga bulan akan diputus sambungan airnya,” kata Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU Abdul Rasyid pada media ini. Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan pemutusan sambungan air pelanggan yang mengalami tunggakan selama tiga bulan pada November mendatang.
“Kami akan lakukan pemutusan permanen kalau pihak pelanggan tidak punya itikad untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan rekening air,” terangnya. Mengenai sanksi pemutusan sambungan air bagi pelanggan yang menunggak selama tiga bulan terlebih dahulu disosialisasikan.
“Perbup Nomor 29 Tahun 2020, diatur soal pemutusan sambungan air yang menunggak selama tiga bulan. Nah, ini akan disosialisasikan bulan depan, setelah itu kami melakukan tindakan pemutusan dengan didampingi aparat penegak hukum,” terangnya.
Sanksi pemutusan sambungan air akan diterapkan secara serius oleh perusahaan plat merah tersebut untuk mencegah menumpuknya piutang pembayaran air pelanggan. Abdul Rasyid mengungkapkan, tunggakan pembayaran air diperkirakan Rp 800 juta dari total 900 pelanggan yang tersebar di Kecamatan Penajam, Waru dan Sepaku.
“Tunggakan pembayaran air sampai saat ini sebesar Rp 800 juta. Pergerakan data tunggakan itu akan dipastikan ulang pada 20 September. Untuk memastikan total tunggakan itu apakah termasuk pemakaian air bersih di bulan Agustus,” tandasnya. (kad/ono)