Sempat Sembunyi di Riau, Pelaku Penggelapan Dana Koperasi Diciduk

- Senin, 21 September 2020 | 10:27 WIB
PENGGELAPAN: Tersangka JL melarikan diri ke Rokan Hilir, Riau setelah melakukan penggelapan dan pencurian uang koperasi.
PENGGELAPAN: Tersangka JL melarikan diri ke Rokan Hilir, Riau setelah melakukan penggelapan dan pencurian uang koperasi.

PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus seorang karyawan yang menggelapkan dana koperasi setelah buron selama dua bulan. Tersangka JL (22) melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau setelah aksi penggelapan terendus oleh atasannya di Koperasi Sumber Dana Abadi di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU.

Kapolres PPU AKBP Muhammad Dharma Nugraha mengatakan, pihak Koperasi Sumber Dana Abadi yang bergerak bidang simpan pinjam ini melaporkan karyawannya berinisial JL atas dugaan penggelapan dan pencurian uang koperasi.

Tersangka pun melarikan diri ke Rokan Hilir di tempat keluarganya. Selama dua bulan melarikan diri, polisi setempat mengendus keberadaannya. Kemudian sebanyak tiga personel dari Tim Rajawali, Satreskrim Polres PPU dikirim ke Riau untuk mencari keberadaan pelaku.

“Kasus penggelapan dan pencurian uang koperasi sudah cukup lama kami cari pelakunya. Tersangka melarikan diri ke Riau kurang lebih dua bulan. Kemudian kami mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan di Riau dan kami kirim tim untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil kita tangkap pada 31 Agustus 2020,” kata Dharma pada media ini, kemarin (17/9).

Tersangka JL diduga melakukan pencurian uang koperasi yang tersimpan di dalam laci meja kantor pada Juli lalu. Selain itu, tersangka juga melakukan penggelapan dana koperasi.

“Total kerugian yang dilaporkan pihak koperasi atas perbuatan tersangka sekira Rp 100 juta,” terangnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengungkapkan, modus penggelapan yang dilakukan tersangka JL dengan membuat data nasabah fiktif.

“Tersangka membuat data konsumen yang seolah-olah meminjam uang koperasi dengan menggunakan identitas fiktif. Ternyata orang itu tidak pernah meminjam uang,” jelas Dian Kusnawan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dian Kusnawan, tersangka JL melakukan penggelapan dana koperasi untuk keperluan sehari-hari dan sebagian uangnya digunakan untuk melarikan diri ke Riau.

“Tersangka melakukan aksi penggelapan seorang diri,” terangnya. Ia menegaskan, tersangka JL dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 372  KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. (kad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X