Oknum PNS Dishub PPU Maling Sarang Walet, Ini Kata Kadishub....

- Senin, 21 September 2020 | 10:29 WIB
KOMPLOTAN KRIMINAL: PNS UPT PKB Dishub berinisial Sg menggunakan baju tahanan nomor 48. Dia diringkus bersama enam rekannya atas kasus pencurian sarang walet.
KOMPLOTAN KRIMINAL: PNS UPT PKB Dishub berinisial Sg menggunakan baju tahanan nomor 48. Dia diringkus bersama enam rekannya atas kasus pencurian sarang walet.

PENAJAM - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ahmad mengaku sangat menyayangkan salah seorang staf UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) terlibat dalam kawanan pencurian sarang burung walet. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Sg (30) melakukan tindakan kriminal pencurian sarang walet bersama enam rekannya dan telah diringkus jajaran Satreskrim Polres PPU, Rabu (16/9).

Tak hanya merugikan diri sendiri, tindakan pencurian yang dilakukan Sg juga mencoreng nama baik instansinya. “Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan staf itu. Dia (Sg, Red.) PNS, apakah tidak memikirkan nasib anak dan istrinya sehingga melakukan perbuatan itu,” kata Ahmad pada media ini, (18/9).

Sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki gaji bulanan dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), kata Ahmad, tidak semestinya melakukan pencurian. Sg tercatat sebagai PNS dan bertugas di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang berada di bawah naungan Dishub PPU dan memiliki pangkat atau golongan II.

“Tidak bersyukur sebagai seorang PNS yang menerima gaji setiap bulan. Bicara soal kekurangan, hampir semua PNS mengalami di awal-awal kariernya. Dia itu kurang bersyukur dan kurang sabar. Saya juga meniti karier sebagai PNS dari golongan IId dan saya tisak menyangka sekarang saya menjadi kepala dinas,” ujar Ahmad.

Dishub akan bersurat kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengajukan pemberian sanksi administratif kepada Sg. 

“Kalau sudah surat tembusan dari pihak kepolisian terkait status yang bersangkutan, kami akan ajukan sanksi administrasi. Sebagai seorang PNS yang tengah berhadapan dengan hukum, sepanjang masih proses tetap menerima haknya sebagai PNS, namun tidak full 100 persen,” ujar Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU ini.

Status kepegawaian Sg akan ditentukan setelah menjalani persidangan dan putusan inkrah. Jika, putusan pengadilan nantinya divonis di atas dua tahun penjara, maka yang bersangkutan akan kehilangan status PNS alias dipecat.

“Untuk lebih lanjut, nanti dilihat proses persidangannya. Kalau dijatuhi hukuman di atas dua tahun, yang bersangkutan bakal dipecat. Tetapi, mengenai sanksi, itu akan diproses di BKPSDM,” tandasnya. (kad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X