Penetapan Paslon, Jangan Langgar Protokol Kesehatan

- Senin, 21 September 2020 | 12:32 WIB
JADI EVALUASI: Penyebaran Covid-19 kian masif di Balikpapan, pencegahan dengan mematuhi protokol kesehatan menjadi wajib, salah satunya dengan menjaga jarak. Diharapkan saat penetapan paslon pada Rabu (23/9) nanti, kerumunan massa bisa dicegah.
JADI EVALUASI: Penyebaran Covid-19 kian masif di Balikpapan, pencegahan dengan mematuhi protokol kesehatan menjadi wajib, salah satunya dengan menjaga jarak. Diharapkan saat penetapan paslon pada Rabu (23/9) nanti, kerumunan massa bisa dicegah.

BALIKPAPAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak agar tak lagi yang melanggar protokol kesehatan.

Hal ditegaskan yang disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Wali kota dua periode mengatakan, dari hasil rapat kepala daerah diminta untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada khususnya penetapan pasangan calon (paslon) yang akan berlangsung pada 23 September, Rabu nanti.

“Diingatkan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada, terutama nanti yang sangat diantisipasi tanggal 23 September pada saat penetapan pasangan calon,” ujar Rizal Effendi kepada awak media, kemarin (20/9).

Rizal menambahkan, dalam penetapan paslon jangan sampai terjadi arak-arakan hingga kerumunan massa, seperti saat pendaftaran paslon lalu di kawasan Melawai, akses menuju Kantor KPU Balikpapan. “Jangan sampai ada arak-arakan, kerumunan massa yang berlebihan karena itu melanggar protokol kesehatan. Sangat berbahaya dengan penyebaran Covid-19,” harapnya.

Sejauh ini dikatakan Rizal memang belum ada aturan baku yang mengatur soal protokol kesehatan dalam pilkada. Pihaknya pun masih menunggu petunjuk dari Kemendagri soal paslon yang melanggar protokol kesehatan.

“Masih menunggu juga, karena tadi disampaikan baik oleh wakil Jaksa Agung, Mendagri, memang peraturannya belum begitu baku mana yang harus diikuti. Apakah Undang-Undang Kesehatan atau ada peraturan yang lain,” ujar wali kota yang akan habis pengabdiannya, tahun 2021 ini.

“Nanti kita tunggu petunjuk dari Mendagri, agar ini lebih jelas soal menjalankan protokol kesehatan bagi peserta pilkada,” sambungnya.

Rizal juga mendorong DPRD Kota Balikpapan untuk segera membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Karena selama ini sanksi hanya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020.

“Kita belum ada, harusnya ada perda kalau ada sanksi. Misalnya di Jawa Timur, pelaksanaannya Perda Provinsi. Nanti kita minta DPRD membuat perda-nya,” sambung Ketua DPC NasDem Balikpapan ini.

Dia mengaku sebelumnya, Pemkot Balikpapan juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 463/064/DP3AKB-PA Tentang Perlindungan anak terhadap ajakan dan keikutsertaan dalam aksi demonstrasi, unjuk rasa dan kampanye.

“Edaran itu untuk tidak mengajak atau mengikutsertakan penduduk usia anak dibawah 18 tahun dalam aktivitas demonstrasi, unjuk rasa dan kampanye mengingat tindakan dimaksud bisa membahayakan tumbuh kembang anak dan berpotensi membahayakan keselamatan dari anak itu sendiri,” tutup Rizal. (dan/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X