Maling Handphone, Dua Pencuri Dihajar Warga sampai Masuk Rumah Sakit

- Rabu, 23 September 2020 | 10:08 WIB
Dua pencuri dihajar dan diikat. Keduanya babak belur hingga masuk rumah sakit.
Dua pencuri dihajar dan diikat. Keduanya babak belur hingga masuk rumah sakit.

BALIKPAPAN - Warga Jalan Soekarno-Hatta KM 16, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara geram lantaran kampungnya disatroni dua orang yang mengambil handphone milik warga. Dimana saat itu keduanya mengambil handphone di salah satu rumah warga dengan mencongkel jendela.

Namun, aksinya ketahuan oleh warga hingga akhirnya diburu dan dihakimi massa. Alhasil keduanya babak belur hingga dilarikan ke rumah sakit. Kejadian tersebut bermula saat pelaku berjalan menggunakan sepeda motornya pada Selasa (22/9) sekira pukul 04.30 Wita. Saat berkeliling di lokasi kejadian, dia melihat sebuah rumah kecil atau sejenis pondok yang pintunya terbuka.

"Setelah melihat pintu terbuka, pelaku langsung masuk mengambil barang berupa HP. Setelah mengambil HP, diketahui oleh warga sekitar, akhirnya dikejar. Modusnya itu satu masuk ke dalam pondok atau gudang, satunya menunggu di atas motor. Setelah mendapat barang mereka langsung kabur," jelas Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mukhammad Mas'ut saat press rilis (22/9).

Sial bagi pelaku, setelah berhasil mencuri dan berniat kabur, rupanya aksinya dilihat oleh warga sekitar. Alhasil mereka dikejar dan berhasil diringkus. Lantaran warga yang geram karena barang-barang berharga kerap hilang, keduanya pun diamuk massa.

"Ada yang melihat di sekitar TKP terus dikejar, dapat, dan langsung dihajar massa. Untungnya ada yang mengetahui, langsung melapor ke Polsek Utara dan anggota merapat ke sana lalu diamankan," ujarnya.

Pelaku yang diketahui berinisial BR (34) dan MS (23) babak belur hingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Dari sini polisi melakukan interogasi terhadap keduanya dan benar mereka melakukan aksi pencurian itu. "Pelaku masih di rumah sakit. Pelaku juga masih menjalani pemeriksaan. Jadi saat ini pelaku masih di rumah sakit kita minta visum, tapi dia masih sadar. Makanya kami bisa interogasi untuk kita kembangkan," pungkasnya.

Mas'ut mengatakan, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun. "Pasal yang disangkakan itu 363 Junto 64 KUHP, ancaman 7 tahun penjara. Nanti ada tambahannya karena ini kejahatannya ternyata berulang," tutupnya. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X