Bilik Mahal Bisa Bikin Masalah Hukum, Dinkes Tunggu Hasil Audit BPKP

- Rabu, 23 September 2020 | 10:17 WIB
Bilik penyemprotan mobil di PPU.
Bilik penyemprotan mobil di PPU.

PENAJAM - Upaya keras Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bersama Gugus Tugas Penanganan Covid menekan wabah covid-19, ternyata ada kendala atau gangguan. Salah satunya upaya mencegah penyebaran virus corona lintas daerah melalui kendaraan atau mobil. Pemkab  berupaya untuk menangkal virus asal Wuhan, China itu dengan membuat bilik (chamber) disinfektan untuk mobil sebanyak 4 unit  masing-masing dipasang di depan Polres PPU, RSUD Ratu Aji Putri Botung, Babulu dan Sepaku. Bilik disinfektan.

Tak tanggung-tanggung, satu bilik harganya Rp 500 juta. Bilik tersebut mulai dipasang awal Juli 2020. Namun memasuki penghujung September, chamber disinfektan untuk mobil belum beroperasi. Chamber yang berdiri hanya berupa bangunan seng.

Dari informasi yang diterima Balikpapan Pos, empat bilik sterilisasi virus corona telah selesai dirakit dan siap untuk difungsikan. Namun, empat unit chamber untuk mobil yang dibeli oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) seharga Rp 2 miliar belum dioperasikan. Jelas ini potensi masalah hukum.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU dr Arnold Wayong mengatakan, keempat unit bilik disinfektan untuk kendaraan tersebut masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga alat sterilisasi covid-19 ini belum dioperasikan.

“Kendalanya, masih menunggu selesai penghitungan atau audit. Sebenarnya sudah siap difungsikan. Tapi, karena hasil auditnya belum keluar. Kalau sudah selesai audit baru dilakukan uji coba,” kata Arnold Wayong pada media ini, (22/8).

Pemerintah daerah membeli empat unit bilik disinfektan di Surabaya tersebut salah satu upaya untuk mencegah penyebaran covid-19. Arnold Wayong menekankan, yang paling penting untuk pencegahan covid-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan. “Saat ini kami kosentrasi penerapan protokol kesehatan sesuai yang diatur dalam Perbup Nomor 38 Tahun 2020,” tandasnya.

Diketahui, proses pengadaan bilik disinfektan untuk kendaraan bersamaan dengan pengadaan chamberatau bilik sterilisasi anti corona 100 unit. Sebanyak 100 unit bilik sterilisasi anti corona ini telah terpasang di kantor pemerintahan, instansi vertikal dan tempat umum. Anggaran pengadaan 100 unit chamber sebesar Rp 2,9 miliar. Sementara empat unit bilik disinfektan untuk mobil sebesar Rp 2 miliar atau Rp 500 juta per unit. Jadi, total anggaran untuk alat yang disebut - sebut anti corona sebesar Rp 4,9 miliar. (kad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X