Sabu Dibungkus Tisu, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

- Kamis, 24 September 2020 | 11:03 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti.
Petugas menunjukkan barang bukti.

BALIKPAPAN – Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di masa pandemi Covid-19 ini. Seorang perempuan berinisial N (40) diringkus oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kepala Bagian Operasional ( KBO) Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di Jalan Martadinata sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin 21 September 2020, sekira pukul 15.00 Wita mengamankan seorang tersangka yang berinisial N. “Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang perempuan atas nama N,” kata Iptu Tri saat pers rilis, Rabu (23/9) siang.

Saat ditangkap, lanjut Iptu Tri, tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian diberhentikan oleh petugas. “Tersangka diberhentikan di pinggir jalan RE Martadinata. Dia habis mengambil barang,” ujarnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti sabu yang dipegang di tangannya.

“Tapi, setelah penggeledahan lebih jauh ternyata di jaketnya ada tiga barang bukti yang sama. Sehingga kalau ditotal ada empat paket sabu dengan berat 4,2 gram,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan modus baru. Di mana barang haram tersebut dibungkus dengan menggunakan tisu oleh tersangka. “Jadi kemasannya adalah sabu dibungkus sama tisu. Nah, kalau sebelumnya kita sering mengungkap dengan kemasan bungkus kopi sasetan, kali ini ternyata tidak kopi, tapi kita temukan dalam bungkus tisyu,” tuturnya.

Ditanya soal peran tersangka, Iptu Tri mengaku jika tersangka sebagai kurir dan pengedar. “Perannya kurir dan pengedar. Karena dia juga pesan dan akan dipasarkan. Kemudian dia juga mengambil keuntungan dari satu paketnya,” ucapnya. Sementara soal asal barang, berdasarkan keterangan tersangka dipesan dari seseorang berinisial LE.

“LE sendiri ini masih DPO dan juga merupakan TO dari penyelidikan tim Opsnal Sat Renarkoba Polsresta Balikpapan,” tandasnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Fredy Janu/Kpfm

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X