Rahmad-Thohari Resmi Melawan Kolom Kosong

- Kamis, 24 September 2020 | 11:05 WIB
Noor Thoha
Noor Thoha

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud -Tohari Azis sebagai sebagai calon tunggal di Pilkada Serentak 2020.

Pasangan calon Rahmad Mas’ud-Tohari (RT) menjadi satu-satunya pasangan calon yang mendaftar sebagai kontestan di Pilkada Kota Balikpapan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, keputusan tersebut telah ditetapkan dalam rapat pleno yang oleh KPU Kota Balikpapan.

Menurutnya, selain mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan pasangan Rahmad-Tohari sebagai pasangan calon di Pilkada Serentak Kota Balikpapan, dalam rapat pleno tersebut juga dibuat surat keputusan yang menetapkan pasangan Rahmad-Tohari sebagai calon tunggal karena hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar. Dan maka dari itu, pasangan ini akan berhadapan dengan kotak kosong atau kolom kosong.

“Selain keputusan tersebut, KPU Balikpapan juga sudah mengeluarkan keputusan lainnya yakni menyangkut hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Balikpapan, jadi pasangan Rahmad-Tohari ditetapkan sebagai calon tunggal,” katanya ketika diwawancarai wartawan usai rapat pleno di KPU Kota Balikpapan, Rabu (23/9).

Keputusan tersebut, lanjutnya, ditetapkan oleh KPU Kota Balikpapan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran bakal calon kepala daerah yang diajukan oleh pasangan Rahmad Mas’ud-Tohari dinyatakan lengkap.

Keduanya juga sudah dinyatakan lolos dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sehingga layak untuk ditetapkan sebagai kontestan calon kepala daerah di Pilkada Kota Balikpapan. “Setelah kami verifikasi terhadap dokumen yang telah diserahkan, bahwa berkas dari pasangan calon Rahmad Mas’ud-Tohari sudah dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pasangan calon terkait teknis pelaksanaan kampanye yang meliputi dari lokasi pemasangan alat peraga kampanye serta serta bentuk kampanye yang diperbolehkan. Termasuk pembahasan mengenai berapa total biaya yang akan dikeluarkan oleh pasangan calon terkait pelaksanaan kampanye.

“Jadi nanti akan disepakati antara tim pemenangan pasangan calon dengan KPU Kota Balikpapan terkait ambang batas besaran dana kampanye, makanya ketika sudah ditetapkan maka seluruh kegiatan kampanye harus memenuhi batas ambang batas tersebut dan dilaporkan ke KPU Balikpapan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah disepakati, pasangan calon tidak boleh melewati ambang batas dana kampanye yang ditetapkan, serta diwajibkan membuat laporan keuangan penggunaan dana kepada akuntan publik untuk diaudit.

“Kalau pengalaman dari Pilkada 2015 lalu, setiap pasangan calon tersebut diberikan batas sekitar Rp15 miliar untuk melaksanakan kampanye namun untuk saat ini kita masih menunggu pengajuan dari pasangan calon berapa dana kampanye yang akan mereka siapkan,” tutupnya.(MAULANA/KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X