Batas Waktu WNA Hingga 5 Oktober

- Kamis, 24 September 2020 | 11:08 WIB
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Markus Lenggo Rindingpadang dalam program Talkshow di Radio KPFM 95.4 Mhz Balikpapan, Rabu (23/9).
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Markus Lenggo Rindingpadang dalam program Talkshow di Radio KPFM 95.4 Mhz Balikpapan, Rabu (23/9).

BALIKPAPAN – Warga Negara Asing (WNA) dengan izin tinggal sementara (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap) di Indonesia yang ada di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan untuk segera melakukan perjalanan izin tinggal paling lambat 5 Oktober 2020 mendatang.

“Pemerintah Indonesia sudah memberikan sangat kemudahan, awalnya 18 Agustus, kemarin diperpanjang lagi sampai 20 September, dan saat ini diperpanjang lagi sampai 5 Oktober. Kalau tidak diikuti tentunya ada konsekuensinya.

WNA yang bersangkutan bisa dianggap ilegal stay,” kata Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Markus Lenggo Rindingpadang dalam program Talkshow di Radio KPFM 95.4 Mhz Balikpapan, Rabu (23/9). Menurutnya, terkait pandemi Covid-19 yang melanda sejumlah negara, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terhadap WNA yang ada di wilayah NKRI.

Khususnya bagi WNA yang habis izin tinggalnya dan kesulitan kembali ke negara asal diberikan keringanan dalam memperpanjang izin tinggal. Perpanjangan batas waktu pengurusan izin tinggal ini telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, 18 Agustus 2020. Namun diperpanjang diperpanjang lagi sampai 20 September, dan saat ini diperpanjang lagi sampai 5 Oktober.

Bagi WNA yang telah habis izin tinggalnya diminta untuk segera meninggalkan wilayah Republik Indonesia, atau dapat melakukan perpanjangan izin tinggal.

“Konsekuensinya kalau tidak melakukan perpanjangan bisa kena kebijakan ilegal stay dan dikategorikan pelanggaran Keimigrasian, WNA yang bersangkutan akan dikenakan sanksi di antaranya dikenakan biaya beban yaitu Rp1.000.000 per hari, tapi kalau ternyata dia tidak punya biaya untuk membayar beban maka yang bersangkutan akan dilakukan deportasi ke negara asal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 11 tahun 2020, hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih belum membuka kunjungan wisatawan dari luar negeri. Pihaknya hanya membuka kesempatan kunjungan WNA untuk tujuan tertentu seperti keperluan bekerja, kunjungan diplomatik dan kemanusiaan. “Orang asing sudah bisa masuk Indonesia seperti yang saya sudah sampaikan tadi, tapi hanya orang asing untuk kegiatan-kegiatan yang tertentu.

Namun untuk saat ini orang asing yang melakukan kegiatan kegiatan wisata belum bisa,” terangnya. Turut mendampingi talkshow Dista Dewi Rahayu selaku Fungsional Umum pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.

Ia menerangkan, saat ini sudah mulai membuka pelayanan keimigrasian. Dalam mengurus perpanjangan izin tinggal, WNA yang berada di Indonesia dapat melakukan perpanjangan izin tinggal melalui website visa-online.imigrasi.go.id. “Bagi yang sudah habis izin tinggalnya, dapat kembali ke negara asal atau memperpanjang izin tinggalnya melalui website, apabila ingin tetap tinggal di Indonesia,” jelasnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KeimigrasianKantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Agus Heriyanto menerangkan, bahwa selama masa pandemi Covid-19, pihaknya tetap terus melaksanakan pengawasan keimigrasian.

“Kita tetap melakukan pengawasan di lapangan namun kita tetap melaksanakan protokol kesehatan, jadi petugas kita tetap memakai masker menjaga jarak dan membersihkan tangan,” tambahnya. (MAULANA/ KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X