4 Jalan di Balikpapan Ini Harus Steril Algaka

- Minggu, 27 September 2020 | 10:28 WIB
I Ketut Rasna
I Ketut Rasna

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan berencana menetapkan empat lokasi yang dilarang dilakukan pemasangan alat peraga kampanye (Algaka).

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Balikpapan I Ketut Rasna mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan bersama instansi terkait rencana pelarangan pemasangan algaka di sejumlah ruas jalan.

“Semua kegiatan pemasang atribut harus melalui perizinan dari walikota yang diarahkan kepada Kesbangpol,” katanya ketika diwawancarai wartawan, Jumat (26/9). Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada tanggal 27 September 2020.

Ketut menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2010, terdapat dua ruas jalan yang dilarang dilakukan pemasangan alat peraga kampanye yakni Jalan Sudirman dari kawasan Pelabuhan Semayang hingga Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, kemudian yang kedua yakni Jalan Ahmad Yani dari pertigaan Balikpapan Trade Center (BTC) hingga simpang Muara Rapak.

Pada kedua kawasan tersebut, sesuai dengan Perwali harus bebas dari kegiatan pemasangan alat peraga kampanye (algaka) seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Ia menambahkan, pihaknya saat ini sedang membahas untuk mengajukan penambahan jalan yang akan dimasukkan sebagai lokasi zona larangan pemasangan alat peraga kampanye.

“Revisi Perwali tersebut meliputi dari penentuan titik pemasangan larangan algaka yang selama ini masih ditetapkan di dua zona, kami usulkan menjadi empat zona,” ujarnya. Dalam usulannya, dua ruas jalan yang akan dilakukan pelarangan pemasangan algaka yakni Jalan MT Haryono. Khusus di jalan ini, pemasangan algaka hanya dilarang di pasangan di median jalan.Hal itu karena kondisi median jalan yang sudah kurang bagus secara konstruksi sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan.

Yang kedua, lokasi yang diusulkan untuk dilakukan pelarangan pemasangan algaka yakni Jalan Piere Tendean. Khusus di jalan ini, pemasangan algaka juga hanya dilarang di pasangan di median jalan. Pelarangan pemasangan algaka di ruas jalan ini, karena lokasi jalan yang berada di kawasan kampung pelajar serta kondisi jalan yang padat ketika ramai aktivitas sekolah.

Karena kalau masuk masa-masa sekolah nanti jalan tersebut akan padat. Kalau sekarang memang tidak padat, karena memang lagi libur sekolah karena sistemnya daring,” urainya. Sementara itu, untuk aturan lainnya seperti larangan pemasangan algaka di pohon atau tanaman pelindung dengan cara memaku ditegaskan tetap dilarang.(MAULANA/KFPM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X