Gudang Perusahaan Disatroni Komplotan Pencuri

- Selasa, 29 September 2020 | 12:25 WIB
BARANG BUKTI: Besi yang diangkut komplotan pencuri menggunakan mobil pikap. Tiga dari empat pelaku yakni Syamsul, Saipul, dan La Usman (penadah). Satu lagi pelaku masih di bawah umur yakni AP.
BARANG BUKTI: Besi yang diangkut komplotan pencuri menggunakan mobil pikap. Tiga dari empat pelaku yakni Syamsul, Saipul, dan La Usman (penadah). Satu lagi pelaku masih di bawah umur yakni AP.

BALIKPAPAN- Tindak pencurian makin marak di Kota Balikpapan. Barang yang dicuri pun bermacam-macam, dan paling sering helm, handphone, maupun sepeda motor.

Dan kali ini yang disasar pencuri adalah pipa besi untuk scaffolding di sebuah gudang milik PT Graha Mandala Sakti di Jalan Mulawarman, Gang Kerupuk RT 11 Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Selasa (22/9) sekira pukul 04.30 Wita.

Kejadian ini baru dilaporkan korban pada Kamis (24/9) lalu lantaran terkejut setelah mengetahui besi di dalam gudang terpotong dan banyak yang hilang.

Kejadian bermula saat pelapor yakni Saddam Husain (29) mendapat informasi dari Supervisor bernama M.Gazali bahwa material di gudang ada yang terpotong. Padahal besi tersebut akan dibuat scaffolding, namun dipotong dan dicuri.

"Jadi pelapor ini kaget kalau di dalam gudang ternyata besi yang mau dibuat scaffolding ini terpotong-potong. Ada juga plat besi yang dibawa pelaku," kata Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Suhartanta, Senin (28/9).

Keempat pelaku diketahui bernama Syamsul (34), Saipul (35), La Usman (48), dan AP (16) yang berstatus anak berhadapan hukum (ABH) karena usianya masih di bawah umur. Mereka kompak menyatroni gudang tersebut dan mengambil sejumlah besi lalu mengangkutnya dengan mobil pikap KT 8415 K.

"Habis dipotong-potong, besi-besi tersebut diangkut menggunakan mobil pikap. Terus mereka pada kabur dan baru diketahui saat karyawan gudang mengecek material yang ada di dalam," ujarnya.

Setelah dilaporkan, Tim Crocodile Polsek Baltim pun bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) didapat identitas pelaku, lalu dilakukan pengejaran. Ketiga pelaku berhasil diringkus di kawasan Balikpapan Barat. Setelah dikembangkan, seorang penadah bernama La Usman diringkus.

"Jadi ada empat pelaku, satu diantaranya anak di bawah umur dan satu lainnya merupakan penadah," sebut Hartanta -sapaan akrab Suhartanta.

Dari hasil pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 542 juta. Dimana terdapat 102 batang besi bahan scaffolding yang dipotong, dan ada 103 pelat besi yang juga ikut diangkut pencuri.

"Adapun kerugian sebesar Rp 542 juta. Barang bukti yang kami amankan ada 102 batang besi, dan 103 metal plank," pungkasnya.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X