Tolak UU Ciptaker, Akademisi Bersurat ke Presiden

- Jumat, 9 Oktober 2020 | 14:01 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN - Setelah Senin (5/10) disahkan DPR RI, Undang-Undang Cipta Kerja menuai penolakan di mana-mana. Imbasnya saat ini demonstrasi penolakan di sejumlah daerah di Indonesia rata-rata mereka meminta agar undang-undang yang dianggap tidak mendukung para buruh tersebut untuk tidak disahkan DPR atau minimal ditunda.

Rektor Universitas Balikpapan, Rendi Susiswo Ismail mengatakan, jika merujuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada malam hari, tepat tanggal 5 Oktober yang lalu, ini terkesan sangat terburu-buru dengan mengabaikan partisipasi dari masyarakat padahal ketentuan Undang-Undang tersebut mengatur persoalan yang cukup krusial bagi bangsa Indonesia.

“Di mana masukan bahkan penolakan beberapa ketentuan di dalam pasal tersebut yang secara tegas dan terbuka telah disampaikan oleh perguruan tinggi, perwakilan buruh, lembaga lingkungan hidup, perwakilan organisasi masyarakat bahkan oleh beberapa anggota DPR-RI sendiri ini mengisyaratkan bahwa Undang-undang ini sesungguhnya bukan keinginan Bangsa Indonesia melainkan untuk melayani kepentingan segelintir kelompok saja,” ujar Rendi Susiswo Ismail kepada awak media, kemarin.

Jika hal utama yang ingin dicapai oleh Presiden adalah untuk menarik agar investor mau berinvestasi di Indonesia sesungguhnya yang harus dibenahi adalah penegakan hukum korupsi di sektor perizinan, kepastian hak lahan untuk menghindari konflik agraria dengan masyarakat serta pembangunan SDM yang tepat guna. Bukan justru melahirkan regulasi yang tidak menyentuh pokok masalah dalam investasi di Indonesia yang bahkan justru akan mendistorsi tata hukum di Indonesia. Bahkan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam aspek hukum khususnya pasca disahkannya Revisi Undang-Undang KPK, Undang-Undang Minerba dan terakhir Undang-Undang Cipta Kerja.

“Untuk menyikapi persoalan kebangsaan yang cukup serius tersebut, Universitas Balikpapan mengambil sikap tegas bersama seluruh elemen masyarakat Indonesia yang lainnya,” akunya.

Adapun sikap itu. Pertama, akan bersurat secara resmi kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kedua, mendukung langkah-langkah konstitusional yang akan ditempuh melalui uji formil dan uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dengan mendorong LKBH Universitas Balikpapan agar dapat berkoordinasi dan bergabung dalam tim gerakan konstitusional untuk melakukan langkah hukum yang saat ini telah disiapkan oleh perguruan tinggi lain.

Ketiga melakukan konsolidasi bersama perguruan tinggi di wilayah Indonesia Tengah dan Timur, agar perguruan tinggi dapat mengambil peranan dalam persoalan kebangsaan yang berdampak serius bagi bangsa Indonesia ini.

“Pernyataan sikap ini sebagai bentuk peranan perguruan tinggi dalam membantu bangsa dan negara untuk mewujudkan Indonesia menuju Negara yang Adil dan Makmur,” tutup Rendi. (dan/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X