Apindo Kaltim Dukung UU Cipta Kerja, Soal Pro dan Kontra Dibilang Biasa

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:26 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: Demonstran dari gabungan mahasiswa, serikat buruh dan ormas saat menyampaikan aspirasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Balikpapan, Jumat (9/10) lalu.
SAMPAIKAN ASPIRASI: Demonstran dari gabungan mahasiswa, serikat buruh dan ormas saat menyampaikan aspirasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Balikpapan, Jumat (9/10) lalu.

BALIKPAPAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan mendukung penuh penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.

“Kalau dari sisi penciptaan lapangan kerja pengentasan pengangguran dan pembukaan lapangan kerja, saya kira aturan ini sudah tepat untuk segera dilaksanakan,” kata Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo kepada awak media, (11/10).

Menurutnya, saat ini merupakan momen yang tepat bagi pemerintah untuk menerapkan aturan tersebut, dalam meningkatkan kondisi perekonomian yang saat ini sedang menurun akibat pandemi Covid-19.

“Momen ini saat yang tepat untuk memikirkan bagaimana kondisi perekonomian bukan hanya menyangkut pekerjanya saja, tapi rakyat Indonesia yang harus sejahtera,” ujarnya.

Lanjut Slamet, memang saat sedang terjadi pro dan kontra terkait rencana penerapan aturan tersebut, namun hal tersebut merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penerapan sebuah aturan.

“Kalau ada pro dan kontra di masyarakat, saya kira itu hal yang biasa. Karena memang kita setiap tahunnya saja dalam menetapkan upah minimum itu selalu ada pro dan kontra, kalau tidak setuju bisa ke MK, kalau sekarang ada perbaikan Undang-Undang itu hal yang wajar karena memang Undang-Undang 13 tahun 2003 sudah berjalan sekitar 17 tahun, dapat mengalami banyak perubahan,” jelasnya.

Menurutnya, kalau berbicara tentang untung dan rugi dengan diterbitkannya aturan tersebut, hal itu tergantung kondisi di lapangan karena yang memerlukan aturan ini bukan hanya pekerja. Tetapi juga pengusaha, termasuk investor dan pemerintah.

“Yang dipersoalkan itu paling banyak di antaranya menyangkut masalah pesangon tenaga kerja, jadi saya bertanya bahwa yang diinginkan oleh para pekerja itu apakah mau bekerja atau mencari pesangon, kita memang harus saling toleransi jangan menang sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum dari Universitas Balikpapan (Uniba) Piatur Pangaribuan mengatakan, setelah membaca UU Cipta Kerja tidak terlalu banyak perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sejumlah aturan yang sebelum ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tetap diakomodasi dalam aturan tersebut.

“Aturan tersebut yang saya lihat, paling banyak berbicara tentang investasi, tetapi ketenagakerjaan itu pasalnya sedikit saja. Perubahan itu pun hanya sedikit yang sekitar 5 persen dari Undang-undang 13 tahun 2003 yang sudah diberlakukan sebelumnya,” jelasnya.

Menurut Piatur, penerbitan aturan omnibus secara hukum sudah sesuai, karena bertujuan untuk menyederhanakan sekitar 70 aturan perundangan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, sebenarnya aturan tersebut paling banyak bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama dari sektor UMKM.

Berdasarkan pengalaman pada krisis moneter di tahun 1998 lalu, UMKM memegang peranan penting dalam peningkatan perekonomian.

“Maunya pengusaha rendah, maunya teman-teman karyawan tinggi, kita ambil jalan tengahnya. Karena tidak mungkin bisa mengakomodasi 100 persen itu. Harus ketemu, karena sempurna itu tidak mungkin,” tutup Piatur. (dan/rus)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X