Anjayyy..!! Nih Orangnya Pengetap Solar..!!

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:06 WIB
Seorang pria berinisial SL (30) diringkus polisi dalam pengungkapan kasus penyimpanan solar ilegal.
Seorang pria berinisial SL (30) diringkus polisi dalam pengungkapan kasus penyimpanan solar ilegal.

BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus pengetap atau penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal.

Seorang pria berinisial SL (30) diringkus polisi dalam pengungkapan kasus ini. Wiraswasta tersebut diamankan bersama barang bukti jerigen berisi solar. “Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial SL (30). Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pengangkutan BBM jenis solar,” Kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Selasa (13/10).

Saat diamankan, lanjut Kompol Agus, yang bersangkutan memiliki BBM jenis solar sebanyak sembilan jerigen. Totalnya sekitar 250 liter. “Solar tersebut tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah,” ujarnya. Dari keterangan pelaku, rencananya BBM solar tersebut akan dijual kembali secara eceran.

“Akan dijual eceran. Dia belinya itu Rp 5 ribu, dan jual kembali Rp 6 ribu. Jadi ada selisih seribu,” ungkapnya. Aktivitas tersebut dilakukan pelaku sudah hampir satu tahun. Ia mendapatkan BBM dari beberapa SPBU dan juga beberapa kendaraan.

“Tapi kita masih dalami lagi. Karena kita amankan pada saat yang bersangkutan dengan BBM saja. Tidak pada saat yang bersangkutan mengambil dari SPBU atau pun dari kendaraan,” tuturnya.

Pihaknya juga masih mendalami terkait bagaimana pelaku mendapatkan BBM tersebut di SPBU. Termasuk keterlibatan oknum petugas SPBU maupun oknum sopir truk tangki.

“Cara mendapatkan dari SPBU masih kita dalami. Apakah dengan jerigen atau menggunakan motor berkali-kali. Termausk juga apakah pelaku bermain sendiri atau tidak. Apakah ada keterlibatan oknum petugas SPBU maupun oknum sopir truk tangki. Kita dalami,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 juncto Pasal 23 huruf (b) UU RI 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman hukumannya sekitar empat tahun penjara,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X